BPBD MENGIKUTI RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PURWOREJO TENTANG LAYANAN PANGGILAN 112

By ADMIN 14 Nov 2025, 23:23:07 WIB Pemerintahan
BPBD MENGIKUTI RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PURWOREJO TENTANG LAYANAN PANGGILAN 112

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Layanan Panggilan 112


14 November 2025 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo, yang diwakili oleh Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB), Bapak Rio Adhi P., menghadiri rapat penting pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo. Rapat tersebut membahas pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Tunggal Panggilan 112. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 14 November 2025, bertempat di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Sandi (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo. Semula, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 bertujuan untuk mengoptimalkan layanan kedaruratan kepada masyarakat. Inisiatif ini mencoba mengintegrasikan seluruh nomor kedaruratan dari masing-masing instansi penyelenggara layanan (Kesehatan, Kebakaran, Kebencanaan, dan Ketertiban masyarakat) ke dalam satu nomor tunggal yang mudah diingat, yaitu 112. Tujuannya adalah menyederhanakan akses masyarakat terhadap layanan darurat.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kelemahan signifikan yang terjadi selama masa pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan 112, antara lain:

  1. Masyarakat Terbiasa dengan Nomor Eksisting: Masyarakat telah terbiasa menggunakan nomor kedaruratan masing-masing instansi pengampu layanan. Hal ini menyebabkan secara statistik, penggunaan nomor 112 tidak mencapai jumlah pengguna yang diharapkan.

  2. Penyalahgunaan Panggilan (Prank dan Ghost): Penggunaan Nomor Tunggal 112 melenceng dari tujuan utama. Terdapat banyak panggilan yang tidak semestinya, seringkali berupa tindakan tidak etis seperti panggilan Prank (iseng) dan Ghost Call. Sejak ditetapkan, dari sekitar lima ratusan lebih panggilan yang diterima Call Center 112, lebih dari 90% merupakan panggilan jenis Prank atau Ghost.

Menilik dari anggaran besar yang dialokasikan untuk pengadaan layanan Call Center 112, namun dengan tingkat penggunaan yang tidak efektif dan efisien akibat tingginya panggilan iseng, maka disepakati sebuah keputusan penting. Hasil akhir pertemuan memutuskan bahwa Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 akan dicabut melalui penetapan peraturan perundang-undangan yang baru. Keputusan ini diambil sebagai langkah rasionalisasi anggaran dan optimalisasi layanan kedaruratan yang kembali diserahkan kepada nomor masing-masing instansi pengampu layanan yang sudah dikenal masyarakat.