BPBD BERSAMA DINPERKIMTAN VERIFIKASI 5 LAHAN RELOKASI AMAN BENCANA DI DESA GOWONG DAN BRONDONG, KECAMATAN BRUNO

By ADMIN 06 Feb 2026, 22:06:28 WIB Rehabilitasi dan Rekonstruksi
BPBD BERSAMA DINPERKIMTAN VERIFIKASI 5 LAHAN RELOKASI AMAN BENCANA DI DESA GOWONG DAN BRONDONG, KECAMATAN BRUNO

Keterangan Gambar : Pendampingan tinjauan lokasi rumah terdampak bencana serta calon lahan relokasi di dua desa di Kecamatan Bruno, yakni Desa Gowong dan Desa Brondong


06 Februari 2026 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) melaksanakan pendampingan tinjauan lokasi rumah terdampak bencana serta calon lahan relokasi di dua desa di Kecamatan Bruno, yakni Desa Gowong dan Desa Brondong, pada Rabu, 04 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas usulan bantuan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal atau berada di zona bahaya, guna memastikan hunian baru mereka nantinya berdiri di atas lahan yang layak dan aman dari risiko bencana susulan. 

Sebanyak lima titik lokasi milik warga terdampak ditinjau secara mendalam oleh tim gabungan yang didampingi oleh perangkat desa setempat. Daftar warga dan lokasi lahan relokasi yang diverifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Ahmad Janatun (Dsn. Gebang Kidul RT 01/RW 02, Desa Brondong)

  2. Ahmad Muhlasin (Dsn. Gebang Kidul RT 01/RW 02, Desa Brondong – Luas 15 x 8,8 meter persegi)

  3. Hasanudin (Dsn. Kajoran Kidul RT 03/RW 04, Desa Brondong – Luas 10 x 12,7 meter persegi)

  4. Ngatip (Dsn. Kajoran Kidul RT 03/RW 04, Desa Brondong – Luas 13 x 13 meter persegi)

  5. Syaiful Anam (Dsn. Dukuh Lor RT 02/RW 02, Desa Gowong)

Berdasarkan hasil asesmen di lapangan, BPBD memberikan beberapa catatan strategis demi menjamin ketangguhan struktur bangunan di masa depan:

  • Penguatan Tebing: Khusus untuk lahan milik Ahmad Janatun, Hasanudin, dan Ngatip, BPBD menyarankan adanya penguatan talud atau senderan tebing yang memadai. Mengingat kontur tanah di wilayah Bruno yang berbukit, penguatan ini krusial untuk mencegah longsoran.

  • Sistem Drainase: Kelima lokasi tersebut diwajibkan memiliki sistem drainase atau pembuangan aliran air yang terencana dengan baik agar air tidak meresap ke dalam tanah secara liar yang dapat memicu ketidakstabilan struktur tanah.

  • Kelayakan Bangunan RUSPIN: Seluruh lahan milik kelima warga tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat secara teknis luas tanah untuk pembangunan Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN) dengan spesifikasi ukuran 7 x 7 meter persegi.

Seluruh data hasil verifikasi ini akan disinkronkan dengan program bantuan perumahan dari Pemkab Purworejo. BPBD berharap melalui proses relokasi yang terukur ini, warga terdampak tidak lagi merasa was-was saat hujan deras melanda, karena mereka akan menempati hunian yang telah teruji standar keamanannya.