BPBD DAN DINPERKIMTAN MELAKSANAKAN PENINJAUAN LAHAN RELOKASI BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA DI DESA DONORATI

By ADMIN 06 Feb 2026, 21:23:32 WIB Rehabilitasi dan Rekonstruksi
BPBD DAN DINPERKIMTAN MELAKSANAKAN PENINJAUAN LAHAN RELOKASI BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA DI DESA DONORATI

Keterangan Gambar : BPBD bersama Dinperkimtan meninjau lokasi rumah terdampak bencana dan calon lahan relokasi di Desa Donorati, Kecamatan Purworejo,


06 Februari 2026 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo melaksanakan pendampingan teknis dalam rangka tinjauan lokasi rumah terdampak bencana dan calon lahan relokasi di Desa Donorati, Kecamatan Purworejo, pada Kamis, 05 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya usulan bantuan rumah rusak bagi warga yang tinggal di zona rawan. Dalam kegiatan ini, tim BPBD berkolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) serta didampingi oleh perangkat desa setempat untuk memastikan kelayakan lahan baru bagi warga terdampak. 

Tinjauan difokuskan pada dua titik calon lahan relokasi di Dusun Panggulan, Desa Donorati:

  1. Lahan Bapak Pamungkas (Dusun Panggulan RT 05/RW 02):

    Memiliki luas tanah 13 x 6 meter persegi. Berdasarkan hasil analisis lapangan, lokasi ini memerlukan pembangunan senderan atau talud penguat tebing di sisi utara dan selatan sepanjang 13 meter dengan ketinggian 1 meter. Selain itu, sistem drainase yang memadai sangat diperlukan di kedua sisi untuk mengantisipasi potensi longsor susulan.

  2. Lahan Bapak Sutrisno (Dusun Panggulan RT 05/RW 02):

    Memiliki luas tanah 25 x 8 meter persegi. Rekomendasi teknis mencakup pembangunan talud setinggi 1 meter dengan panjang bervariasi antara 10 hingga 15 meter di sisi selatan dan utara. Meskipun struktur tanah di lokasi ini dinilai cukup kuat dan padat karena sistem terasering, sistem drainase tetap menjadi prioritas utama sepanjang senderan.

Berdasarkan tinjauan bersama Dinperkimtan, BPBD mencatat beberapa poin penting sebagai dasar tindak lanjut:

  • Kesiapan Lahan: Tercatat dua warga terdampak telah secara mandiri menyediakan lahan pribadi untuk relokasi.

  • Syarat Bangunan RUSPIN: Luas tanah di kedua lokasi dinyatakan telah memenuhi syarat untuk pembangunan Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN) dengan spesifikasi ukuran 7 x 7 meter persegi.

  • Rekomendasi Mitigasi: BPBD memberikan catatan krusial agar pelaksanaan pembangunan nantinya dibarengi dengan penguatan struktur (talud/senderan) dan pembuatan sistem drainase yang layak guna menjamin keamanan hunian dalam jangka panjang.