▴ ▴ - KALAKSA BPBD BERSAMA TIM TRC LAKSANAKAN PENANGANAN JALAN TERTUTUP LONGSOR DI DESA KEDUNGPOMAHAN WETAN, KECAMATAN KEMIRI
- TRC BPBD LAKUKAN PENANGANAN POHON SENGON TUMBANG DI DESA BUBUTAN, KECAMATAN PURWODADI
- BPBD LAKUKAN ASSESMENT DAN PENANGANAN TANAH LONGSOR DI DESA TRIDADI, KECAMATAN LOANO
- BPBD HADIRI RAPAT KOORDINASI PENGAMANAN IDUL FITRI DI PANTAI DEWA RUCI
- TANAH LONGSOR RUSAK BAHU JALAN PROVINSI DI RUAS DESA TLOGOGUWO, KECAMATAN KALIGESING
- AKSES JALAN KEMIRI - BRUNO DI DESA GIRIJOYO TERDAMPAK TANAH LONGSOR
- TANAH GERAK DI DESA SUKOWUWUH RUSAK DAPUR WARGA, BPBD LAKUKAN ASSESMENT
- PONDASI RUMAH WARGA DI DESA SUKOWUWUH TERANCAM LONGSOR, TRC BPBD LAKUKAN ASSESMENT
- BPBD ASSESMENT JALAN KABUPATEN RUAS KARANGREJO YANG AMBLAS
- OPERASI SAR HARI KEENAM : TIM SAR GABUNGAN SISIR ALIRAN SUNGAI HINGGA JARAK 11 KILOMETER
SEJARAH
SEJARAH TERBENTUKNYA BPBD KABUPATEN PURWOREJO
Sejarah pembentukan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana di daerah masing-masing. BPBD (Badan Penanggulangan Becana Daerah) Kabupaten Purworejo menjadi sebagian dari sistem penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Dalam penyelenggaran penanggulangan bencana, termasuk pembentukan dan tugas BPBD termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sedangkan pedoman mengenai pembentukan BPBD di daerah termasuk struktur organisasi dan tata kerja tertuang pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008, selanjutnya masing-masing daerah (provinsi, kabupaten, kota) kemudian menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pembentukan BPBD di wilayahnya, yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
BPBD Kabupaten Purworejo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Purworejo beralamat di Jalan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14 B Purworejo, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provisi Jawa Tengah, Kode Pos 54113, Telepon / Faksimile (0275) 325667, Pos-el : bpbd@purworejokab.go.id, Laman : http:/bpbd.purworejokab.go.id berdiri pada tanggal 2 Januari 2013. Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan organisasi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan ketentraman dan ketertiban umum. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dipimpin oleh Kepala Badan ex-officio Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).










