▴ ▴ - TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN BENCANA, BPBD BERIKAN EDUKASI DAN SIMULASI GEMPA BUMI DI RSUD dr. TJITROWARDOJO
- TRC BPBD LAKSANAKAN PENANGANAN POHON KELAPA TUMBANG TIMPA RUMAH WARGA DI DESA WASIAT, KECAMATAN NGOMBOL
- BPBD MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DUSUN SEJAGIR, DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN 13 JULI 2026
- ASSESMEN BAK PENAMPUNGAN AIR BERSIH DI DESA BAPANGSARI, KECAMATAN BAGELEN
- RAPAT KOORDINASI (RAKOR) PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DI BPBD
- PENYERAHAN PINJAM PAKAI PERAHU BPBD KEPADA DESA TRIMULYO DAN BENDUNGAN, KECAMATAN GRABAG
- BPBD LAKSANAKAN MONITORING FESTIVAL LAYANG-LAYANG TINGKAT NASIONAL TAHUN 2026 HARI KEDUA
- BPBD LAKSANAKAN MONITORING FESTIVAL LAYANG-LAYANG TINGKAT NASIONAL TAHUN 2026 HARI PERTAMA
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DUSUN TEPUS, DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN 02 JULI 2026
SEJARAH
SEJARAH TERBENTUKNYA BPBD KABUPATEN PURWOREJO
Sejarah pembentukan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana di daerah masing-masing. BPBD (Badan Penanggulangan Becana Daerah) Kabupaten Purworejo menjadi sebagian dari sistem penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Dalam penyelenggaran penanggulangan bencana, termasuk pembentukan dan tugas BPBD termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sedangkan pedoman mengenai pembentukan BPBD di daerah termasuk struktur organisasi dan tata kerja tertuang pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008, selanjutnya masing-masing daerah (provinsi, kabupaten, kota) kemudian menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pembentukan BPBD di wilayahnya, yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
BPBD Kabupaten Purworejo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Purworejo beralamat di Jalan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14 B Purworejo, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provisi Jawa Tengah, Kode Pos 54113, Telepon / Faksimile (0275) 325667, Pos-el : bpbd@purworejokab.go.id, Laman : http:/bpbd.purworejokab.go.id berdiri pada tanggal 2 Januari 2013. Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan organisasi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan ketentraman dan ketertiban umum. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dipimpin oleh Kepala Badan ex-officio Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).









