
Breaking News
- BPBD MENGHADIRI PELANTIKAN PENGURUS NU DAN MUSKERCAB MASA BAKTI 2025 HINGGA 2030
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) DI DESA SOKOAGUNG, KECAMATAN BAGELEN
- PEMBAHASAN MoU ANTARA BPBD BERSAMA DENGAN PEMKAB PURWOREJO BERSAMA DENGAN SAR CILACAP
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI DESA WATUKURO, KECAMATAN PURWODADI
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) DI DESA PLIPIRAN, KECAMATAN BRUNO
- BPBD MENGIKUTI DESK PELAKSANAAN EVALUASI TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
- BPBD PURWOREJO MENGIKUTI KEGIATAN PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP II TA 2025 DI DESA CEPEDAK, KECAMATAN BRUNO
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) DI DESA TLOGOKOTES, KECAMATAN BAGELEN
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) DI DESA KEDUNGSRI, KECAMATAN BUTUH
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDAMPINGAN SIMULASI DALAM RANGKA HKB DI SMP N 41 PURWOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;