▴ ▴
Breaking News
- BPBD PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI DUSUN TIRIP, DESA RENDENG, KECAMATAN GEBANG
- TRC BPBD LAKSANAKAN PENANGANAN KEBAKARAN LAHAN DI KELURAHAN PANGENREJO
- TRC BPBD TANGANI KEBAKARAN LAHAN DI DESA BRENGGONG, KECAMATAN PURWOREJO
- BPBD HADIRI KARYA BAKTI DAN RESIK-RESIK GOA SEPLAWAN DALAM RANGKA HUT KE - 81 TNI DAN HUT KE - 76 KODAM IV/DIPONEGORO
- BPBD, DAMKAR, POLRES DAN RELAWAN LAKUKAN PENANGANAN KEBAKARAN LAHAN DI JALAN TENTARA PELAJAR
- BPBD LAKSANAKAN ASSESMENT PENANGANAN TINDAK LANJUT DAMPAK KEKERINGAN DI DESA DONOREJO, KECAMATAN KALIGESING
- BPBD TEMUKAN TITIK SUMBER AIR UNTUK PENANGANAN KEKERINGAN DAN RENCANA PEMBUATAN SUMUR BOR DI DESA BANYUASIN SEPARE
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH BANTUAN DARI APINDO KE DESA TLOGOKOTES DAN KALITANJUNG, 17 SEPTEMBER 2026
- KEPALA PELAKSANA BPBD MELAKSANAKAN ASSESMENT BERSAMA TRC PERIHAL PERMOHONAN BANTUAN AIR BERSIH DI SD NEGERI KAMBANGAN, KECAMATAN BRUNO
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH BANTUAN DARI PMI KE DESA HARDIMULYO DAN KLANDARAN, 17 SEPTEMBER 2026
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;









