▴ ▴
Breaking News
- TRC BPBD DAN DPU BINA MARGA EVAKUASI POHON ASEM TUMBANG DI JALUR PURWOREJO - WONOSOSBO, DESA KEDUNGREJO, KECAMATAN LOANO
- RUMPUN BAMBU DI JALAN H. AGUS SALIM DIEVAKUASI TRC BPBD BERSAMA WARGA
- PERKUAT JARINGAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN, BPBD KOORDINASIKAN IZIN FREKUENSI RADIO KE BALMON YOGYAKARTA
- BPBD MULAI MELAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN ANTISIPASI BENCANA KEKERINGAN TAHUN 2026
- BPBD SIAPKAN DATA DUKUNG TATANAN PENANGGULANGAN BENCANA, PERSIAPAN PENILAIAN KKS 2027
- BPBD MELAKSANAKAN PELATIHAN BONGKAR PASANG TENDA PENGUNGSI
- BPBD DAN DAMKAR GELAR SOSIALISASI SERTA SIMULASI KEBENCANAAN DI KANTOR BPJS KESEHATAN
- BPBD SALURKAN SANTUNAN UNTUK TANGGULANGI KEMISKINAN EKTREM DI DESA KETANGI, KECAMATAN PURWODADI
- PERSONEL BPBD MENGIKUTI KEGIATAN BERSIH-BERSIH SAMPAH DI KAWASAN EX PLAZA
- BACKHOE BPBD TIBA DI LOKASI TANAH RETAK DESA TEGALSARI, KECAMATAN BRUNO
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;










