▴ ▴
Breaking News
- TRC BPBD LAKSANAKAN PENANGANAN LONGSOR DAN RUMPUN BAMBU MENUTUP RUAS JALAN PROVINSI PURWOREJO - MAGELANG
- BPBD BERPARTISIPASI DALAM GIAT INDONESIA ASRI DI EX-PLAZA PURWOREJO
- BPBD LAKSANAKAN KOORDINASI PEMASANGAN ALAT EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DI DESA PEJAGRAN, KECAMATAN NGOMBOL
- BPBD LAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN DESTANA DI DESA PURWODADI DAN KALIREJO, KECAMATAN BAGELEN
- BPBD LAKSANAKAN KOORDINASI DI TIGA DESA UNTUK KEGIATAN DESTANA TAHUN 2026
- BPBD GELAR RAPAT KOORDINASI KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI MUSIM KEKERINGAN TAHUN 2026 DI KABUPATEN PURWOREJO
- BPBD GELAR RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN APLIKASI DAN MIGRASI HOSTING E-SISKA
- WUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK BERSIH, BPBD PURWOREJO PERTEGAS KOMITMEN INTEGRITAS DAN TOLAK GRATIFIKASI
- KALAKSA BPBD LAKUKAN KOORDINASI DAN MONITORING RUMPUN BAMBU MENUTUP AKSES JALAN PROVINSI RUAS PURWOREJO - MAGELANG
- BPBD DAN DAMKAR LAKUKAN PENANGANAN POHON KETAPANG TUMBANG DI JL. SAPTA MARGA. PANGENJURUTENGAH
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;










