▴ ▴
Breaking News
- TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN BENCANA, BPBD BERIKAN EDUKASI DAN SIMULASI GEMPA BUMI DI RSUD dr. TJITROWARDOJO
- TRC BPBD LAKSANAKAN PENANGANAN POHON KELAPA TUMBANG TIMPA RUMAH WARGA DI DESA WASIAT, KECAMATAN NGOMBOL
- BPBD MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DUSUN SEJAGIR, DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN 13 JULI 2026
- ASSESMEN BAK PENAMPUNGAN AIR BERSIH DI DESA BAPANGSARI, KECAMATAN BAGELEN
- RAPAT KOORDINASI (RAKOR) PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DI BPBD
- PENYERAHAN PINJAM PAKAI PERAHU BPBD KEPADA DESA TRIMULYO DAN BENDUNGAN, KECAMATAN GRABAG
- BPBD LAKSANAKAN MONITORING FESTIVAL LAYANG-LAYANG TINGKAT NASIONAL TAHUN 2026 HARI KEDUA
- BPBD LAKSANAKAN MONITORING FESTIVAL LAYANG-LAYANG TINGKAT NASIONAL TAHUN 2026 HARI PERTAMA
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DUSUN TEPUS, DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN 02 JULI 2026
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;









