▴ ▴
Breaking News
- OPERASI SAR HARI KEENAM : TIM SAR GABUNGAN SISIR ALIRAN SUNGAI HINGGA JARAK 11 KILOMETER
- OPERASI SAR HARI KELIMA : KORBAN MASIH BELUM TERLIHAT
- OPERASI SAR HARI KEEMPAT : PENCARIAN BAPAK TUGIRUN DIPERLUAS HINGGA MUARA KERTOJAYAN
- KALAKSA BPBD PIMPIN APEL PEMBUKAAN OPERASI SAR HARI KEEMPAT DI DESA KALIMENENG, KECAMATAN KEMIRI
- OPERASI SAR HARI KETIGA : PENCARIAN ORANG HILANG MASIH NIHIL, TIM GABUNGAN PERLUAS AREA PENYISIRAN
- OPERASI SAR HARI KEDUA : TIM GABUNGAN TERJUNKAN PERAHU FIBER DAN METODE BODY RAFTING SISIR SUNGAI
- OPERASI SAR HARI PERTAMA : BASARNAS DAN TIM GABUNGAN SISIR SUNGAI LAMAT CARI KEBERADAAN BAPAK TUGIRUN
- KEPALA PELAKSANA BPBD TINJAU LANGSUNG PENCARIAN WARGA HILANG DI DESA KALIMENENG, KECAMATAN KEMIRI
- WARGA DESA KALIMENENG DILAPORKAN HILANG, DUGAAN AWAL LAKA SUNGAI
- POHON JENGKOL TUMBANG MENUTUP RUAS JALAN DI KELURAHAN PANGENREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;










