
Breaking News
- BPBD DAN CV GREENTERRA TINJAU LOKASI PEMASANGAN EWS TANAH LONGSOR
- KEPALA PELAKSANA BPBD KABUPATEN PURWOREJO HADIRI RAKOR SINERGITAS PENANGGULANGAN BENCANA SE-JAWA TENGAH
- KEPALA PELAKSANA BPBD KABUPATEN PURWOREJO HADIRI GELARAN GEOWISATA INTERNASIONAL DI KEBUMEN
- BPBD KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN AUDIENSI DARI PT MERTANI TENTANG PENAWARAN SISTEM EWS TANAH LONGSOR DAN BANJIR
- BPBD MELAKSANAKAN PEMOTONGAN POHON BRINGIN SEBAGAI LANGKAH MITIGASI BENCANA ANGIN KENCANG
- BPBD MELAKSANAKAN PEMOTONGAN POHON TANJUNG SEBAGAI LANGKAH MITIGASI BENCANA ANGIN KENCANG
- KOORDINASI BPBD DENGAN DESA PURBOWONO TERKAIT PELAKSANAAN KEGIATAN DESTANA
- BPBD MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN USULAN INOVASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025
- BPBD MENGHADIRI RAPAT PAPARAN PENDAHULUAN DOKUMEN DDDTLH
- KOORDINASI BPBD DENGAN DESA SUKOWUWUH TERKAIT PELAKSANAAN KEGIATAN DESTANA
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;