▴ ▴
Breaking News
- ANTISIPASI KRISIS AIR BERSIH, BPBD LAKUKAN ASSESMENT DAN CHECKING LOKASI DISTRIBUSI DI DESA GIRIJOYO, KECAMATAN KEMIRI
- BPBD KABUPATEN PURWOREJO TERIMA KUNJUNGAN KERJA BPBD KABUPATEN BOJONEGORO, BAHAS TATA KELOLA DAN UJI ALAT EWS TANAH LONGSOR
- BPBD LAKSANAKAN ASSESMENT DAMPAK KEKERINGAN DAN SURVEI LOKASI DISTRIBUSI AIR BERSIH DI DESA HARDIMULYO, KECAMATAN KALIGESING
- BPBD LAKSANAKAN PENANGANAN POHON TUMBANG DI DESA SANGUBANYU, KECAMATAN GRABAG
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA SIDOMULYO DAN DESA KALIGINTUNG 21 AGUSTUS 2026
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA KALITANJUNG DAN KARANGSARI 21 AGUSTUS 2026
- INFOGRAFIS PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH BPBD KABUPATEN PURWOREJO PER 18 AGUSTUS 2026
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN 18 AGUSTUS 2026
- BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA LOANO, KECAMATAN LOANO 14 AGUSTUS 2026
- INFOGRAFIS PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH BPBD KABUPATEN PURWOREJO PER 14 AGUSTUS 2026
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;









