Breaking News
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH JATENG DAN SEKITARNYA JUMAT, 3 JANUARI 2025
- PERINGATAN DINI GELOMBANG TINGGI DI WILAYAH PERAIRAN SELATAN JAWA 3-6 JANUARI 2025
- HUT BPBD KABUPATEN PURWOREJO KE-12
- POHON JATI TUMBANG MENIMPA ATAP RUMAH WARGA DI DESA KEDUNGGUBAH, KECAMATAN KALIGESING
- TANAH LONGSOR DI DESA KALIGONO MENUTUP AKSES JALAN KALIGESING - PURWOREJO
- POHON SONOKELING TUMBANG DAN MENUTUP TOTAL JALAN KUTOARJO - KEMIRI
- POHON JATI TUMBANG MENIMPA RUMAH WARGA DI KELURAHAN PADUROSO, KECAMATAN PURWOREJO
- POHON JATI TUMBANG MENIMPA RUMAH WARGA DI KELURAHAN SUCENJURUTENGAH
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO JUMAT, 27 DESEMBER 2024
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO KAMIS, 26 DESEMBER 2024
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
- BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;