Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

TUGAS POKOK :

  • BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
  1. Menetapkan pedoman dan pengarah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapakan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber pembiayaan yang sah; dan
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  10. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  11. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  12. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  13. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  14. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  15. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
  16. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana;
  17. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
  18. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

FUNGSI 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan senantiasa bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;