
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SABTU 10 JUNI 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO JUMAT 9 JUNI 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO KAMIS 8 JUNI 2023
- DROPING AIR BERSIH KE DESA ROWODADI, DUSUN ROWOSARI RT.01/RW.02, KECAMATAN GRABAG
- KEJADIAN RUMAH ROBOH DI TEGALSARI, KECAMATAN PURWOREJO
- MONITORING PENGAJIAN AKBAR PERINGATAN HARLAH KE 77 MUSLIMAT NU 2023
- BPBD MELAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 6 JUNI 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SENIN 5 JUNI 2023
- UJI ALAT EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI TANGGAL 26 MEI 2023
APA ARTI BENCANA ?
Artikel Kebencanaan
Berita Terkait
Berita Populer
- MITIGASI
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- PERINGATAN DINI POTENSI CUACA EKSTREM 23 DESEMBER 2022 - 1 JANUARI 2023
- MAKNA SERAGAM ORANGE
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI

BPBD Purworejo. Apa yang anda ketahui tentang bencana ? Seberapa besar suatu kejadian dikatakan sebagai bencana ? Berikut akan menjadi jelas apabila ada batasan tentang arti bencana. Definisi bencana dapat dilihat dari beberapa sumber.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No. 24 Th. 2007)
Bencana adalah suatu gangguan yang hebat terhadap keberfungsian suatu masyarakat, yang menyebabkan korban manusia, kerusakan harta dan lingkungan, yang melebihi kemampuan masyarakat tersebut untuk mengatasinya hanya dengan mengandalkan kemampuan sumberdayanya sendiri (UNISDR 2009)
Sekecil apapun peristiwanya dapat dikatankan sebagai bencana apabila memenuhi satu atau lebih unsur yang terdapat dalam definisi diatas. Seseorang yang kehilangan Hp misalnya, bagi dirinya dapat dikatakan sebagai bencana kalua HP tersebut dapat mengganggu kehidupan dan penghidupannya. Suatu keluarga yang rumahnya tertimpa pohon sehingga merugikan harta bendanya dapat di katakana bencana bagi keluarganya. Ambruknya suatu jembatan yang mengganggu penghidupan suatu desa dapat dikatakan bencana bagi warga desa tersebut.
Dari kedua definisi dan contoh tersebut diatas, bencana memiliki arti yang berbeda dalam pandangan mereka yang terdampak maupun pandangan orang lain yang tidak terdampak bencana. Di Indonesia tentu perpegang pada definisi bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah dalam menangani suatu bencana tidak hanya berdasar definisi saja, tetapi harus didukung adanya penetapan status oleh pemerintah setempat.
Bencana dapat digolongkan dalam 3 jenis bencana, yaitu :
- Bencana Alam, sutau peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Bencana alam disebabkan oleh faktor alam seperti banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, angina topan, kebakaran liar, dll.
- Bencana non-Alam, bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam seperti wabah penyakit, epidemik, gagal teknologi, gagal modernisasi, dll.
- Bencana Sosial, bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa oleh manusia seperti seperti terorisme, kerusuhan, eksodan, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas, dll.
Setiap jenis bencana mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan masalah yang diakibatkannya dimana penetapannnya ditentukan oleh komponen penyebab bencana itu sendiri dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Secara keseluruhan karakteristik bencana di Indonesia dipengaruhi oleh posisi geologis, posisi astronomis, dan perilaku manusianya yang menghasilkan. berbagai macam bencana. (*li2k)