BPBD MENGHADIRI SOSIALISASI EVALUASI INTERNAL SAKIP 2026

By ADMIN 26 Jan 2026, 20:49:47 WIB Pemerintahan
BPBD MENGHADIRI SOSIALISASI EVALUASI INTERNAL SAKIP 2026

Keterangan Gambar : Rapat sosialisasi mengenai Pedoman Evaluasi Internal Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo


26 Januari 2026 - BPBD Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Desi A. dan Nurina S., menghadiri Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 000.8/329/2026 mengenai Pedoman Evaluasi Internal Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Senin, 26 Januari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bapak Budi Wibowo, S.Sos. ini menjadi langkah krusial bagi seluruh Perangkat Daerah untuk menyelaraskan standar pelaporan kinerja sesuai dengan regulasi terbaru. Dalam arahannya, pimpinan rapat menekankan bahwa nilai SAKIP Kabupaten Purworejo tahun 2025 berada pada predikat B. Di tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten menargetkan kenaikan signifikan untuk mencapai Predikat A. Untuk mencapai target tersebut, diinformasikan adanya perubahan pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

BPBD dan seluruh instansi diharapkan fokus pada empat komponen utama penilaian kinerja dengan bobot sebagai berikut:

No Komponen Penilaian Bobot
1 Perencanaan Kinerja 30%
2 Pengukuran Kinerja 30%
3 Evaluasi AKIP Internal 25%
4 Pelaporan Kinerja 15%

 

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, BPBD Kabupaten Purworejo akan segera melakukan evaluasi mandiri di internal instansi menggunakan dokumen LKE terbaru yang telah dibagikan oleh Bagian Organisasi.

Beberapa poin penting terkait lini masa yang harus diperhatikan adalah:

  • 31 Januari 2026: Batas akhir (deadline) unggah draf dokumen Pelaporan Kinerja.

  • Juli 2026: Tim Inspektorat selaku evaluator akan melaksanakan kunjungan lapangan dan evaluasi langsung ke masing-masing Perangkat Daerah.

Dengan partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, BPBD Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efektivitas kinerja guna mendukung tercapainya target akuntabilitas tingkat kabupaten yang lebih baik.