BPBD MELAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN CAMAT BAGELEN DAN 3 DESA DI BAGELEN TERKAIT BANTUAN SUMUR BOR BNPB

By ADMIN 20 Sep 2025, 09:17:01 WIB Rehabilitasi dan Rekonstruksi
BPBD MELAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN CAMAT BAGELEN DAN 3 DESA DI BAGELEN TERKAIT BANTUAN SUMUR BOR BNPB

Keterangan Gambar : Koordinasi BPBD dengan Camat Bagelen dan perwakilan dari 3 desa penerima manfaat terkait bantuan sumur bor dari BNPB


20 September 2025 -  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi (RR) pada Jumat, 19 September 2025, melaksanakan koordinasi penting terkait bantuan sumur bor dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Pertemuan ini diadakan di Kecamatan Bagelen dan melibatkan tiga desa penerima manfaat, yaitu Desa Sokoagung, Somorejo, dan Hargorojo. Kegiatan koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang RR BPBD Purworejo, Bapak Sutijoso Brahmanto, S.H., M.M., beserta stafnya, Bapak Bayu Duwi Mulyono dan Bapak Aris Wijaya. Rapat dibuka dan diberi pengantar oleh Camat Bagelen, Bapak Sigit Kurniawan Saputro, S.S., M.Eng., yang menyambut baik inisiatif bantuan ini. Selanjutnya, Bapak Sutijoso memberikan paparan mendalam mengenai teknis pelaksanaan bantuan sumur bor. Dalam paparannya, Bapak Sutijoso menjelaskan beberapa hal krusial:

  1. Penjelasan Bantuan: Rincian mengenai bantuan sumur bor dari BNPB yang diperuntukkan bagi tiga desa di Kecamatan Bagelen tersebut.

  2. Kesanggupan Desa: Konfirmasi kesanggupan dari perwakilan Desa Sokoagung, Somorejo, dan Hargorojo untuk menerima dan mengelola bantuan sumur bor.

  3. Persiapan Dokumen: Penjelasan detail mengenai dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan oleh pihak desa, antara lain:

    • Berita Acara Musdes terkait kesediaan desa menerima bantuan.

    • Surat Keterangan Penentuan Lokasi dengan minimal 2-3 alternatif titik, lengkap dengan koordinat, dan berukuran 5x5 meter atau 6x6 meter.

    • Surat Keterangan Status Tanah, di mana tanah harus berstatus Kas Desa atau jika milik pribadi, harus dihibahkan.

    • Surat Keterangan Pengelola Bantuan dan Surat Keterangan Rencana Pemanfaatan Sumur Bor.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan proses pembangunan sumur bor berjalan lancar, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih.