PENIMBANGAN DAN PENGANGKUTAN BARANG RUSAK TAHUN 2025

By ADMIN 16 Sep 2025, 06:39:13 WIB Pemerintahan
PENIMBANGAN DAN PENGANGKUTAN BARANG RUSAK TAHUN 2025

Keterangan Gambar : Kegiatan penimbangan dan pengangkutan barang-barang rusak berat


16 September 2025 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan kegiatan penimbangan dan pengangkutan barang-barang rusak berat pada hari Senin, 15 September 2025, pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penjualan barang milik daerah yang sudah tidak layak pakai. Proses penimbangan dilakukan secara kolaboratif oleh tim dari pihak lelang, BPKPAD, dan BPBD sendiri. Barang-barang yang ditimbang merupakan aset-aset BPBD yang diklasifikasikan sebagai rusak berat, antara lain:

  • Gergaji mesin (1 unit)

  • Drone (2 unit)

  • AC window (2 unit)

  • Kursi putar (1 unit)

  • Kipas angin (3 unit)

  • Unit PC (1 unit)

  • Laptop (1 unit)

  • Tenda (2 unit)

Sebagian dari barang-barang ini berasal dari pengadaan reguler, sementara sebagian lainnya merupakan barang hibah.  Pelaksanaan penimbangan dan pengangkutan berjalan dengan lancar dan tertib, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dipimpin oleh Galih Tias W.R dan Muhammad Arif. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh transparansi dalam pengelolaan aset daerah.