BPBD MENGHADIRI KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION TENTANG PERIZINAN PERUMAHAN

By ADMIN 21 Nov 2025, 07:57:25 WIB Rehabilitasi dan Rekonstruksi
BPBD MENGHADIRI KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION TENTANG PERIZINAN PERUMAHAN

Keterangan Gambar : Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Perizinan Perumahan yang diselenggarakan oleh Dinperkimtan Kabupaten Purworejo


21 November 2025 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo terus memperkuat peran strategisnya dalam mitigasi bencana pada sektor pembangunan perumahan. Hal ini tercermin dalam partisipasi BPBD pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Perizinan Perumahan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo, pada hari Rabu 19 November 2025. Bertempat di Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Purworejo, Bapak Bayu Dwi M, S.Pd dan Bapak Aris Wijaya. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat, Bapak Suryantoro Dwi Putranto, S.T., M.M., dan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo, Bapak Rudi Hartono serta Bapak Fidhy Kiawan, S.P.

Agenda utama FGD ini menyoroti transisi regulasi dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54 Tahun 2021. Dalam paparannya, Kabid Perumahan menjelaskan secara rinci mengenai prosedur syarat administrasi dan ketentuan permohonan pengesahan siteplan perumahan di bawah payung hukum yang baru. Dalam diskusi tersebut, peran BPBD menjadi sorotan penting, khususnya terkait aspek keselamatan dan pengurangan risiko bencana. Berdasarkan hasil FGD, BPBD Kabupaten Purworejo memiliki mandat untuk memberikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Rekomtek ini diberikan setelah proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) selesai, khusus bagi pengembang yang berencana melaksanakan pembangunan perumahan di wilayah yang terindikasi rawan bencana. Hal ini bertujuan agar pembangunan hunian di Purworejo tetap memperhatikan aspek keamanan jangka panjang bagi penghuninya.

Adapun landasan hukum keterlibatan BPBD tercantum secara spesifik dalam Perda No. 3 Tahun 2025 pada pasal-pasal berikut:

  • Pasal 14 ayat (3) butir c

  • Pasal 52 ayat (1) butir b

  • Pasal 69 ayat (4) butir d

  • Pasal 98

Anggota DPRD, Bapak Fidhy Kiawan, turut memberikan masukan strategis kepada para pengembang untuk memanfaatkan teknologi dalam pemilihan lokasi. Beliau menyarankan penggunaan aplikasi e-Siska untuk mempermudah identifikasi kelayakan daerah yang akan dibangun perumahan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, pembacaan dan penandatanganan Berita Acara FGD, serta evaluasi yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo. Dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan pembangunan perumahan di Kabupaten Purworejo tidak hanya tertib administrasi, namun juga aman dari potensi risiko bencana.