▴ ▴ - CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA JATIMALANG (PANTAI DEWA RUCI), KECAMATAN PURWODADI 26 MEI 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA KENTENGREJO, KECAMATAN PURWODADI 26 MEI 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA PATUTREJO (PANTAI JETIS), KECAMATAN GRABAG 26 MEI 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA MUNGGANGSARI, KECAMATAN GRABAG 26 MEI 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA JOGOBOYO, KECAMATAN PURWODADI 26 MEI 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA KERTOJAYAN BAGIAN TITIK TIMUR, KECAMATAN GRABAG 26 MEI 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA PAGAK, KECAMATAN NGOMBOL 26 MEI 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA JATIKONTAL, KECAMATAN PURWODADI 26 MEI 2026
- BPBD IKUTI UJI KONSEKUENSI DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
- NORMALISASI UNDERPASS BESOLE BPBD KIRIM POMPA AIR
BPBD IKUTI UJI KONSEKUENSI DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
Berita Terkait
- NORMALISASI UNDERPASS BESOLE BPBD KIRIM POMPA AIR 0
- BPBD HADIRI PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP II DI DESA BENOWO, KECAMATAN BENER0
- HADAPI POTENSI KEMARAU PANJANG DAN RISIKO KARHUTLA 2026, BPBD GELAR RAKOR LINTAS SEKTORAL0
- BPBD GELAR RAKOR DAN SURVEI REKOMENDASI MITIGASI BENCANA PERTASHOP DI KALIGESING0
- BPBD DUKUNG OPTIMALISASI POSYANDU 6 SPM SEBAGAI PUSAT LAYANAN TERPADU MASYARAKAT0
- TINGKATKAN SINERGI KEBENCANAAN, BPBD PURWOREJO HADIRI PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS TRC MULTISEKTOR SE-JATENG0
- BPBD LAKSANAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 20260
- SUSUN RAPERBUB PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR, BPBD TEKANKAN PENTINGNYA MITIGASI TSUNAMI0
- BPBD DAN BAZNAS BERKOLABORASI DALAM KEGIATAN PERTOLONGAN DI MEDAN KETINGGIAN0
- BPBD HADIRI FGD SEKOLAH NASIONAL TERINTEGRASI 2026 PASTIKAN ASPEK KESELAMATAN DAN MITIGASI BENCANA0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- APA ARTI BENCANA ?
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MAKNA SERAGAM ORANGE
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA

Keterangan Gambar : rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kabupaten Purworejo.
29 Mei 2026 - Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus melindungi hak-hak informasi yang bersifat konfidensial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo menghadiri rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut, BPBD Kabupaten Purworejo diwakili oleh Bapak Ariyanto, S.Pd. Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, antara lain:
-
Kepala Dinas Kominfotasandi Kabupaten Purworejo beserta seluruh perwakilan Perangkat Daerah (OPD).
-
Perwakilan dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo.
-
Perwakilan RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro.
-
Perwakilan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Perumda Graha Husada Medika, serta Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfotasandi Kabupaten Purworejo, Bapak Ganis Pramundito, S.STP., M.Si., yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pokok terkait penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan.
Uji konsekuensi ini menghadirkan dua narasumber ahli untuk memberikan bedah regulasi dari sudut pandang akademisi dan lembaga swadaya masyarakat:
-
Bapak M. Arbaah Mintaraga P. (Ketua LSM Surya Mentari Semesta/SMS Kabupaten Purworejo) Beliau menekankan bahwa Badan Publik atau OPD memiliki hak legal untuk menolak memberikan informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi, informasi publik yang tidak dapat diberikan meliputi:
-
Informasi yang dapat membahayakan negara.
-
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
-
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi warga negara.
-
-
Ibu Anna (Dosen Universitas STIE Rajawali Kabupaten Purworejo) Sebagai narasumber kedua, beliau memberikan catatan evaluatif bahwa banyak draf konsekuensi saat ini yang dinilai masih bersifat normatif, padahal uji konsekuensi seharusnya memberikan penjelasan yang konkret. Selain itu, penentuan jangka waktu pengecualian informasi harus memiliki dasar yang jelas. Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PKI) Nomor 1 Tahun 2021, penetapan jangka waktu harus dapat dijustifikasi berdasarkan masa berlaku informasi, retensi arsip, serta batas berakhirnya risiko yang ditimbulkan.
Memasuki sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kabid Kominfotasandi, Ibu Andhin, dinamika diskusi berjalan interaktif. Salah satu topik hangat yang dibahas adalah mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat. Menanggapi pertanyaan terkait hal tersebut, Dinas Sosial memberikan jawaban pokok, yang kemudian dilengkapi secara mendalam oleh perwakilan BPBD Purworejo. Bapak Ariyanto menyampaikan bahwa pendistribusian bantuan bencana oleh BPBD selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, BPBD Purworejo menegaskan pentingnya memasukkan data kependudukan sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Data-data tersebut dilarang keras untuk dipublikasikan secara terbuka kepada umum demi melindungi privasi warga terdampak. Langkah pengecualian informasi ini juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Mengingat, pemberian bantuan logistik maupun perbaikan pascabencana dibagi ke dalam 3 klasifikasi kerusakan yang nilai penerimaannya berbeda, yaitu: rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Di akhir penyampaiannya, BPBD mengklarifikasi pembagian wewenang tindak lanjut pascabencana, di mana pemulihan dan perbaikan kerusakan hunian/rumah merupakan ranah kerja Dinas Perkimtan, sedangkan untuk perbaikan sektor infrastruktur publik ditangani oleh Dinas DPUPR Kabupaten Purworejo. (Humas)








