BPBD IKUTI UJI KONSEKUENSI DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

By ADMIN 29 Mei 2026, 11:20:24 WIB Pemerintahan
BPBD IKUTI UJI KONSEKUENSI DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

Keterangan Gambar : rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kabupaten Purworejo.


29 Mei 2026 - Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus melindungi hak-hak informasi yang bersifat konfidensial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo menghadiri rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo.

Dalam kesempatan tersebut, BPBD Kabupaten Purworejo diwakili oleh Bapak Ariyanto, S.Pd. Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, antara lain:

  • Kepala Dinas Kominfotasandi Kabupaten Purworejo beserta seluruh perwakilan Perangkat Daerah (OPD).

  • Perwakilan dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo.

  • Perwakilan RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro.

  • Perwakilan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Perumda Graha Husada Medika, serta Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfotasandi Kabupaten Purworejo, Bapak Ganis Pramundito, S.STP., M.Si., yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pokok terkait penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan.

Uji konsekuensi ini menghadirkan dua narasumber ahli untuk memberikan bedah regulasi dari sudut pandang akademisi dan lembaga swadaya masyarakat:

  1. Bapak M. Arbaah Mintaraga P. (Ketua LSM Surya Mentari Semesta/SMS Kabupaten Purworejo) Beliau menekankan bahwa Badan Publik atau OPD memiliki hak legal untuk menolak memberikan informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi, informasi publik yang tidak dapat diberikan meliputi:

    • Informasi yang dapat membahayakan negara.

    • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.

    • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi warga negara.

  2. Ibu Anna (Dosen Universitas STIE Rajawali Kabupaten Purworejo) Sebagai narasumber kedua, beliau memberikan catatan evaluatif bahwa banyak draf konsekuensi saat ini yang dinilai masih bersifat normatif, padahal uji konsekuensi seharusnya memberikan penjelasan yang konkret. Selain itu, penentuan jangka waktu pengecualian informasi harus memiliki dasar yang jelas. Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PKI) Nomor 1 Tahun 2021, penetapan jangka waktu harus dapat dijustifikasi berdasarkan masa berlaku informasi, retensi arsip, serta batas berakhirnya risiko yang ditimbulkan.

Memasuki sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kabid Kominfotasandi, Ibu Andhin, dinamika diskusi berjalan interaktif. Salah satu topik hangat yang dibahas adalah mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat. Menanggapi pertanyaan terkait hal tersebut, Dinas Sosial memberikan jawaban pokok, yang kemudian dilengkapi secara mendalam oleh perwakilan BPBD Purworejo. Bapak Ariyanto menyampaikan bahwa pendistribusian bantuan bencana oleh BPBD selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, BPBD Purworejo menegaskan pentingnya memasukkan data kependudukan sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Data-data tersebut dilarang keras untuk dipublikasikan secara terbuka kepada umum demi melindungi privasi warga terdampak. Langkah pengecualian informasi ini juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Mengingat, pemberian bantuan logistik maupun perbaikan pascabencana dibagi ke dalam 3 klasifikasi kerusakan yang nilai penerimaannya berbeda, yaitu: rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

Di akhir penyampaiannya, BPBD mengklarifikasi pembagian wewenang tindak lanjut pascabencana, di mana pemulihan dan perbaikan kerusakan hunian/rumah merupakan ranah kerja Dinas Perkimtan, sedangkan untuk perbaikan sektor infrastruktur publik ditangani oleh Dinas DPUPR Kabupaten Purworejo. (Humas)