OPERASI PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
Denda Administratif Mulai Ditegakkan Hari Ini.

By ADMIN 03 Jun 2020, 14:48:38 WIB Kegiatan
OPERASI PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

BPBD_PWR. (3/6/20) Mulai hari ini denda administratif ditegakkan bagi warga masyarakat Kabupaten Purworejo yang tidak mentaati Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29/2020 khususnya pasal 10 ayat (3) Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah dan (4.c) wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul. Denda Administrasi paling banyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Esensi denda administrasi dimaksudkan agar masyarakat sadar pentingnya penggunaan masker bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain disekitarnya.

Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 digelar melibatkan SatpopPP-Damkar, Dinas Perhubungan, Personel Polres, Personel BPBD dan Dinkominfo tadi pagi dilaksanakan diseputar Alun-alun Purworejo. Rencana kegiatan ini akan terus berlangsung agar covid-19 untuk memutus rantai penyebaran covid-19. 

Sebagaimana pantauan kami, jumlah penderita covid-19 sampai hari ini sebanyak 76 orang dengan status sembuh 42 orang, dirawat 34 orang. Dengan kegiatan yang dilakukan hari ini dan hari-hari berikutnya diharapan tidak ada lagi penambahan pasien covid-19 di wilayah Purworejo.