- PENANGANAN TANAH LONGSOR DI RUAS UTAMA JALAN WONOSIDO-PAMRIYAN
- CHECKING RUTIN EWS TSUNAMI TANGGAL 26 NOVEMBER 2024
- SOSIALISASI BENCANA BANJIR DAN SIMULASI GEMPA BUMI di SDN POGUNGJURUTENGAH, KECAMATAN BAYAN
- DAHAN POHON SONO KEMBANG PATAH MENIMPA WARUNG WARGA
- POHON KERSEN RUSAK ATAP GUDANG WARGA
- POHON BAMBU LONGSOR MENUTUP RUAS JALAN RAYA PURWOREJO - KALIGESING DI DESA PLIPIR
- TANAH LONGSOR DI DUSUN NGRUKEM DESA SIDOMULYO SEBABKAN RUMAH WARGA TERDAMPAK MATERIAL LONGSORAN
- LUAPAN AIR SUNGAI GENANGI PEMUKIMAN WARGA DI DESA KALIKOTES DAN SUMBER KECAMATAN PITURUH
- TANGGUL JEBOL DI DESA WIRONATAN MENGAKIBATKAN LUAPAN AIR SUNGAI MASUK KE SAWAH WARGA DAN MENGANCAM PEMUKIMAN
- POHON BAMBU TERBAWA LONGSOR MENUTUP RUAS JALAN RAYA PURWOREJO - KALIGESING
PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
Rakor bidang pencegahan dan penegakkan hukum Gugus Tugas
Berita Terkait
- BANTUAN MASKER DARI DINSOSDUKKBPPPA0
- Check Peralatan SAR BPBD Kabupaten Purworejo0
- Posko Siaga SAR BPBD Kab Purworejo0
- RAKOR TIM KAJI TANGGAP DARURAT COVID-190
- APEL PERDANA PASKA LEBARAN0
- KAMPANYE SEREMPAK DI SELURUH KECAMATAN0
- KAMPANYE MEMAKAI MASKER0
- SOSIALISASI PERBUP 27/20200
- RAKOR PERSIAPAN SOSIALISASI COVID-190
- SOSIALISASI PENANGANAN COVID-190
Berita Populer
- MITIGASI
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG
BPBD-PWR. (2/6/20). Menindakanjuti SK Bupati 160.18/263/2020 Tanggal 29 Mei 2020 ttg Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020, Sekretariat Gugus Tugas yang berkedudukan di BPBD Kabupaten Purworejo berencana melanjutkan kegiatan sosialisasi Perbup 27/2020 yang telah dirubah dengan Perbup 29/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Rakor Sekretariat Gugus tugas terbatas dengan Bidang Pengamanan dan Penegakkan Hukum, Bidang Publikasi dan Sosialisasi hari ini dihadiri oleh Budi Wibowo dari SatpolPP-Damkar, Stephanus Aan dari Dinkominfo dan Ulfah dari Bagian Hukum Setda. beserta personel BPBD merumuskan bagaimana penegakkan hukum atas Perbup tsb khususnya pasal 10 tentang kewajiban warga masyarakat dalam hal Penjarangan Fisik (physical distancing), penggunaan masker, mencuci tangan dan tidak bersentuhan fisik secara langsung serta tindakan yang dpt ditempuh apabila warga masyarakat tidak mentaati perbup dimaksud.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Drs. Sutrisno, M.Si menghasilkan beberapa hal yang akan dijadikan pedoman dalam penegakan Perbup.