PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
Rakor bidang pencegahan dan penegakkan hukum Gugus Tugas

By ADMIN 02 Jun 2020, 15:24:19 WIB Kegiatan
PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

BPBD-PWR. (2/6/20). Menindakanjuti SK Bupati  160.18/263/2020 Tanggal 29 Mei 2020 ttg Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020, Sekretariat Gugus Tugas yang berkedudukan di BPBD Kabupaten Purworejo berencana melanjutkan kegiatan sosialisasi Perbup 27/2020 yang telah dirubah dengan Perbup 29/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Purworejo.

Rakor Sekretariat Gugus tugas terbatas dengan Bidang Pengamanan dan Penegakkan Hukum, Bidang Publikasi dan Sosialisasi hari ini dihadiri oleh Budi Wibowo dari SatpolPP-Damkar, Stephanus Aan dari Dinkominfo dan Ulfah dari Bagian Hukum Setda. beserta personel BPBD merumuskan bagaimana penegakkan hukum atas Perbup tsb khususnya pasal 10 tentang kewajiban warga masyarakat dalam hal Penjarangan Fisik (physical distancing), penggunaan masker, mencuci tangan dan tidak bersentuhan fisik secara langsung serta tindakan yang dpt ditempuh apabila warga masyarakat tidak mentaati perbup dimaksud.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Drs. Sutrisno, M.Si menghasilkan beberapa hal yang akan dijadikan pedoman dalam penegakan Perbup.