
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN JUNI TAHUN 2025
- BPBD MENGIKUTI SOSIALISASI PERBUP NO. 12 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO TA. 2025
- 29 FORMASI TENAGA NON ASN BPBD KABUPATEN PURWOREJO TELAH DILANTIK MENJADI ASN PPPK
- 28 CALON PPPK BPBD PURWOREJO IKUTI PEMBINAAN JELANG PELANTIKAN
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN PENANAMAN BIBIT POHON DI DESA PAKISARUM, KECAMATAN BRUNO SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN PASCA LONGSOR
- KEGIATAN PENGAWASAN KEARSIPAN TAHUN 2025 DI BPBD PURWOREJO
- BPBD MELAKSANAKAN WORKSHOP PENYUSUNAN RENCANA KONTIGENSI TSUNAMI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- BPBD MELAKSANAKAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA PORDISTA (PURWOREJO DISABILITAS TANGGUH) TAHUN 2025
- BNPB, PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO, STAKEHOLDER, DAN PARA RELAWAN PURWOREJO BERSINERGI TANAM RIBUAN POHON UNTUK MITIGASI BENCANA JANGKA PANJANG
- BPBD MELAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DI DESA DONORATI, KECAMATAN PUWOREJO
SOSIALISASI PERBUP 27/2020
Percepatan penanganan covid-19
Berita Terkait
- TANAH LONGSOR MENUTUP JALAN DI DESA GOWONG0
- POHON PETAI TUMBANG, 1 RUMAH RUSAK0
- RAKOR PERSIAPAN SOSIALISASI COVID-190
- HUJAN DERAS AKIBATKAN POHON TUMBANG DI BRUNO0
- SOSIALISASI PENANGANAN COVID-190
- RAPAT KOORDINASI GUGUS TUGAS0
- RAKOR PERSIPAN PEMUDIK0
- POHON PATAH MENUTUP RUAS JALAN MRANTI0
- 1 RUMAH WARGA RUSAK TERTIMPA POHON TUMBANG DI PURWODADI0
- Kunjungan ke Posko Penanggulangan Covid-190
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

BPBD_Purworejo. Upaya percepatan penanganan coronavirus diseas 2019 atau lebih dikenal dengan sebuta covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan berbagai cara. Berbagai elemen masyarakat turut aktif pula mulai dari tingkat RT hingga tingkat kabupaten dengan peran aktif masyarakat yang mulai peduli dengan antisipasi mewabahnya covid-19. Namun disisi lain masih tampak di beberapa pusat perbelanjaan, pasar, warung makan terlihat masih juga ada warga yang tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak antar satu dengan yang lain.
Di titik Pasar Baledono yang sedang berlangsung jalannya kampanye, tidak disangka kegiatan ini dikunjungi oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE, MM. Bahkan beliau tidak segan memakaikan masker kepada pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
BPBD Kabupaten Purworejo sebagai Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada hari Kamis 14 Mei 2019 melakukan kampanye himbauan penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun, pola hidup bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Purworejo nomor 27 tahun 2020 terutama yang tercantum dalam pasal 10 yang terdiri atas 3 ayaat sebagai berikut :
(1) Setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di rumah dan di luar rumah.
(2) Penjarangan fisik (physical distancing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
a. berdiam di rumah;
b. bekerja di rumah;
c. belajar di rumah;
d. belanja dari rumah;
e. beribadah di rumah; dan
f. melaksanakan aktivitas lainnya di rumah.
(3) Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah.
(4) Dalam hal menghadapi kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan ketentuan:
a. berkumpul tidak lebih dari 5 (lima) orang;
b. jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter;
c. wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul;
d. membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan setelah berkumpul; dan
e. tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.
(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan Daerah.
Kampanye ini berlangsung dari jam 7 pagi hingga 10.30 di 4 titik lokasi strategis yang banyak dikunjungi masyarakat dengan melibatkan 4 OPD, yaitu di Depan Toko Jodo diampu oleh BPBD, pasar Baledono diampu oleh SatpolPP Damkar, Pasar Suronegaran diampu DInhub dan Depan RS Amanah Umat diampu oleh DKK. Khusus Tim DKK juga melanjutkan kampanye mobile hingga Pasar Krendetan serta sepanjang perjalanan hingga kembali di kantor DKK.