SOSIALISASI PERBUP 27/2020
Percepatan penanganan covid-19

By ADMIN 17 Mei 2020, 14:50:10 WIB Kegiatan
SOSIALISASI PERBUP 27/2020

BPBD_Purworejo. Upaya percepatan penanganan coronavirus diseas 2019 atau lebih dikenal dengan sebuta covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan berbagai cara. Berbagai elemen masyarakat turut aktif pula mulai dari tingkat RT hingga tingkat kabupaten dengan peran aktif masyarakat yang mulai peduli dengan antisipasi mewabahnya covid-19. Namun disisi lain masih tampak di beberapa pusat perbelanjaan, pasar, warung makan terlihat masih juga ada warga yang tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak antar satu dengan yang lain.

Di titik Pasar Baledono yang sedang berlangsung jalannya kampanye, tidak disangka kegiatan ini dikunjungi oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE, MM. Bahkan beliau tidak segan memakaikan masker kepada pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.

BPBD Kabupaten Purworejo sebagai Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada hari Kamis 14 Mei 2019 melakukan kampanye himbauan penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun, pola hidup bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Purworejo nomor 27 tahun 2020 terutama yang tercantum dalam pasal 10 yang terdiri atas 3 ayaat sebagai berikut :

(1)  Setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di rumah dan di luar rumah.

(2)  Penjarangan fisik (physical distancing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:

a. berdiam di rumah;

b. bekerja di rumah;

c. belajar di rumah;

d. belanja dari rumah;

e. beribadah di rumah; dan

f. melaksanakan aktivitas lainnya di rumah.

(3)  Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah.

(4)  Dalam hal menghadapi kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan ketentuan:

a. berkumpul tidak lebih dari 5 (lima) orang;

b. jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter;

c. wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul;

d. membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan setelah berkumpul; dan

e. tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.

(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

(6)  Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan Daerah.

Kampanye ini berlangsung dari jam 7 pagi hingga 10.30 di 4 titik lokasi strategis yang banyak dikunjungi masyarakat dengan melibatkan 4 OPD, yaitu di Depan Toko Jodo diampu oleh BPBD,  pasar Baledono diampu oleh SatpolPP Damkar, Pasar Suronegaran diampu DInhub dan Depan RS Amanah Umat diampu oleh DKK. Khusus Tim DKK juga melanjutkan kampanye mobile hingga Pasar Krendetan serta sepanjang perjalanan hingga kembali di kantor DKK.