ATURAN PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO
Penanganan Covid-19

By ADMIN 05 Jul 2021, 09:37:31 WIB Pemerintahan
ATURAN PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO

Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai tanggal 3-20 Juli 2021, hal tersebut didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Puworejo kembali masuk ke dalam zona merah yang berarti harus mentaati PPKM Darurat dengan level 3, dengan begitu operasi yustisi protokol kesehatan harus kembali ditingkatkan dan dilakukan penyekatan-penyekatan di tempat strategis, selain itu rekomendasi izin kegiatan harus dengan tindakan tegas karena kegiatan sosial kemasyrakatan yang menimbulkan kerumunan agar tidak dilaksanakan. Jika diperlukan, tracing dan testing dilakukan juga ditempat umum. Pelaksanaan WFH (Work From Home) bagi ASN maupun Pegawai pada lembaga dan Instansi di Kabupaten Purworejo akan diatur sesuai aturan yang ada dan diharapkan bagi ASN yang WFH agar tetap dirumah saja dan tidak bepergian keluar rumah. Kegiatan yang dilakukan dengan Prokes ketat dan menerapkan 5M diantaranya adalah dari sektor Perkantoran, Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan, Perbelanjaan, Tempat Ibadah, Transportasi, Konstruksi, Fasilitas Umum, dan Kegiatan Pernikahan.