
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN MARET TAHUN 2025
- BPBD MELAKSANAKAN RAKOR DAN SINERGITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- BPBD MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- UJI PUBLIK DRAFT KAJIAN EVALUASI KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA TAHUN 2025
- BPBD PURWOREJO MENGIKUTI KUNJUNGAN KE BPBD KULON PROGO BERSAMA BNPB
- BIMBINGAN TEKNIS DAN KOORDINASI PURWOREJO DISABILITAS TANGGUH (PORDISTA)
- BPBD MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- RAKOR KESIAPSIAGAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- BPBD MENGHADIRI ACARA PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP 1 TA. 2025
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS TERKAIT PENGUSULAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK BENCANA
ATURAN PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO
Penanganan Covid-19
Berita Terkait
- PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO0
- POHON TUMBANG MENIMPA BEKAS BALAI PEMBIBITAN IKAN0
- RUMAH WARGA ROBOH AKIBAT HUJAN DERAS 0
- HUJAN DI AWAL KEMARAU SEBABKAN TANAH LONGSOR0
- MONITORING KEGIATAN DAPUR UMUM DI BRENGGONG0
- RAKOR PENANGANAN PASCA BENCANA JEMBATAN GOWONG KECAMATAN BRUNO0
- RAPAT KOORDINASI SATGAS PENANGANAN COVID-190
- SURVEY PERSIAPAN MUSIM KEMARAU DAN KEBUTUHAN AIR BERSIH DI DESA KEDUNGBATUR0
- PELATIHAN JITUPASNA (PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCA BENCANA) MASA PANDEMI2
- SURVEY PERSIAPAN MUSIM KEMARAU DAN KEBUTUHAN AIR BERSIH DI DESA BRENGKOL0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai tanggal 3-20 Juli 2021, hal tersebut didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Puworejo kembali masuk ke dalam zona merah yang berarti harus mentaati PPKM Darurat dengan level 3, dengan begitu operasi yustisi protokol kesehatan harus kembali ditingkatkan dan dilakukan penyekatan-penyekatan di tempat strategis, selain itu rekomendasi izin kegiatan harus dengan tindakan tegas karena kegiatan sosial kemasyrakatan yang menimbulkan kerumunan agar tidak dilaksanakan. Jika diperlukan, tracing dan testing dilakukan juga ditempat umum. Pelaksanaan WFH (Work From Home) bagi ASN maupun Pegawai pada lembaga dan Instansi di Kabupaten Purworejo akan diatur sesuai aturan yang ada dan diharapkan bagi ASN yang WFH agar tetap dirumah saja dan tidak bepergian keluar rumah. Kegiatan yang dilakukan dengan Prokes ketat dan menerapkan 5M diantaranya adalah dari sektor Perkantoran, Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan, Perbelanjaan, Tempat Ibadah, Transportasi, Konstruksi, Fasilitas Umum, dan Kegiatan Pernikahan.