PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO
Penanganan Covid-19

By ADMIN 05 Jul 2021, 08:55:39 WIB Pemerintahan
PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO

Keterangan Gambar : Rapat PPKM Darurat di Kabupaten Purworejo


Keputusan Pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi. Dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3. Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus. Masuknya Kabupaten Purworejo menjadi salah satu daerah dengan asesment situasi pandemi level 3, menjadikan kota tercinta ini harus menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjutnya Pemerintah Daerah Kab. Purworejo bersama seluruh unsur terkait termasuk TNI/POLRI segera mengeluarkan intruksi Bupati Purworejo yang tentunya akan berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. sd. 20 Juli 2021 pukul 24.00 WIB. Pembahasan marathon mulai pagi hari di Ruang Kerja Sekda, berlanjut bersama Satgas Covid-19 dan Forkopimda di Ruang Arahiwang Setda, dan finalisasi kembali di Ruang Sekda tentunya menguras tenaga, waktu dan pikiran. Mudah-mudahan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purworejo mampu menekan laju kenaikan angka kasus Covid-19 dengan harapan seluruh stakeholder terkait dan masyarakat sadar akan ancaman Covid-19.