BPBD GELAR RAPAT KOORDINASI KHUSUS TIM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

By ADMIN 23 Jul 2026, 18:32:08 WIB Pemerintahan
BPBD GELAR RAPAT KOORDINASI KHUSUS TIM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Khusus Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) BPBD Purworejo


23 Juli 2026 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Khusus Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) beserta unsur-unsur terkait pada Rabu (22/07/2026). Pertemuan yang berlangsung pukul 15.00 WIB di Aula Kantor BPBD Kabupaten Purworejo ini bertujuan untuk menyelaraskan tata kelola data, pengarsipan dokumen pendukung, serta memperkuat koordinasi internal demi pemenuhan target SPM penanggulangan bencana yang tepat waktu dan terukur. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat BPBD Kabupaten Purworejo Bapak Iskhak, S.Pd., M.M.Pd. Rapat khusus ini dilaksanakan untuk mengonsolidasikan seluruh lini di lingkungan BPBD, khususnya dalam menghadapi penyiapan pelaporan serta pembagian tanggung jawab indikator kinerja di tiap-tiap bidang.

Dari hasil pembahasan teknis yang telah dilaksanakan, terdapat 5 (lima) poin utama yang disepakati bersama oleh seluruh peserta rapat:

  1. Pengisian Data & Indikator Kerja: Setiap bidang diinstruksikan untuk segera mengisikan data serta mengunggah dokumen administrasi ke dalam media penyimpanan digital (Google Drive) yang telah disediakan, sesuai dengan indikator dan pembagian tanggung jawab masing-masing.

  2. Dokumentasi Kegiatan Wajib: Seluruh bentuk kegiatan lapangan maupun administratif yang mendukung capaian SPM wajib didokumentasikan dengan baik dan diunggah secara tertib sebagai bahan pelaporan dan monitoring evaluasi berkala.

  3. Penataan Dokumen Sekretariat: Terhadap pengelolaan arsip di lingkup Sekretariat, tim masih mematangkan skema penyimpanan terbaik—baik pengintegrasian seluruh subbagian dalam satu Drive Sekretariat atau pembagian folder/Drive secara tersendiri untuk tiap subbagian.

  4. Prosedur Representasi Tugas & Pelaporan Arahan: Setiap pejabat maupun staf yang ditunjuk mewakili pimpinan dalam agenda rapat koordinasi, sosialisasi, maupun bimbingan teknis (bimtek) terkait SPM diwajibkan menyampaikan laporan hasil secara lisan. Apabila terdapat tindak lanjut strategis, staf terkait diminta segera melapor kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD guna memperoleh petunjuk dan arahan lebih lanjut.

  5. Ketersediaan & Pembaruan Bukti Dukung (Eviden): Masing-masing bidang diminta menjamin keabsahan, kelengkapan data, serta pembaruan (updating) dokumen secara rutin agar pelaporan kinerja SPM tidak mengalami kendala dan selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah nyata pasca-rapat, seluruh bidang di lingkungan BPBD Kabupaten Purworejo diminta untuk segera melengkapi seluruh data dan dokumen bukti dukung pada folder Drive yang ditentukan sesuai dengan batas waktu (deadline) yang telah disepakati bersama. Melalui konsolidasi ini, BPBD Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang kebencanaan secara profesional, akuntabel, dan transparan.