BATU BESAR DI DESA PLIPIRAN, KECAMATAN BRUNO HANTAM RUMAH WARGA DAN SEBABKAN KORBAN JIWA
Penanganan Bencana Hidrometeorologi

By ADMIN 22 Nov 2024, 10:27:01 WIB Kedaruratan dan Logistik
BATU BESAR DI DESA PLIPIRAN, KECAMATAN BRUNO HANTAM RUMAH WARGA DAN SEBABKAN KORBAN JIWA

Keterangan Gambar : Evakuasi korban tanah longsor di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno


Selasa, 19 November 2024, merupakan hari duka bagi Kabupaten Purworejo khususnya Kecamatan Bruno, batu besar dengan ukuran hampir sebesar rumah tiba-tiba longsor terbawa material tanah dari tebing setinggi kurang lebih 20 meter di belakang rumah Bapak Subur yang beralamat di Dusun Peniron RT.02 / RW.03, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno. Hujan sejak siang hingga sore pada hari itu merupakan penyebab utama tanah longsor yang terjadi, rumah milik Bapak Subur 1 KK / 4 jiwa, yang didalamnya masih terdapat keluarga Bapak Subur yaitu, Finda Wahyuningsih 38 tahun (istri), Susanti 32 tahun (anak), Refa Yamela 6 tahun (anak) dan Mehrunnissa Reya Aresha 4 tahun (cucu) menjadi korban akibat dari kejadian tersebut. Mendengar berita tersebut BPBD, Polsek, Babinsa, dan unsur potensi SAR langsung merapat ke lokasi kejadian malam itu juga untuk melaksanakan evakuasi pengangkatan korban yang masih tertimpa reruntuhan rumah. Basarnas Cilacap, Kulon Progo, Borobudur, BPBD Wonosobo, Temanggung, Kebumen, serta Damkar Magelang juga ikut membantu turun untuk melakukan evakuasi korban. BPBD menurunkan 1 alat berat (Backhoe) untuk mempercepat proses pencarian, dan hasilnya tidak sia-sia karena pencarian korban malam itu membuahkan hasil, korban pertama ditemukan pukul 23.30 WIB atas nama Susanti, korban kedua ditemukan kurang lebih pukul 00.45 WIB atas nama Mehrunnisa Reya, korban ketiga ditemukan sekitar pukul 00.48 WIB atas nama Refa Yamela. Semua korban langsung dibawa ke RSUD Tjitrowardoyo untuk dilakukan otopsi, setelah 3 korban ditemukan dan berkoordinasi maka diputuskan untuk malam itu pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan keesokan paginya hari Rabu, 20 November 2024.