
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN MARET TAHUN 2025
- BPBD MELAKSANAKAN RAKOR DAN SINERGITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- BPBD MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- UJI PUBLIK DRAFT KAJIAN EVALUASI KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA TAHUN 2025
- BPBD PURWOREJO MENGIKUTI KUNJUNGAN KE BPBD KULON PROGO BERSAMA BNPB
- BIMBINGAN TEKNIS DAN KOORDINASI PURWOREJO DISABILITAS TANGGUH (PORDISTA)
- BPBD MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- RAKOR KESIAPSIAGAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- BPBD MENGHADIRI ACARA PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP 1 TA. 2025
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS TERKAIT PENGUSULAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK BENCANA
KEGIATAN KAMPANYE PENEGAKAN PERBUP No. 44 TAHUN 2020 di ALUN-ALUN PURWOREJO
Giat Percepatan Penanganan Covid-19
Berita Terkait
- PENGENALAN MASA NEW HABIT DI SEKOLAH0
- KEGIATAN KAMPANYE DAN RAZIA MASKER PENEGAKAN PERBUB No. 44 TAHUN 20200
- RAKOR MENYIKAPI NEW HABIT0
- RAKOR PENYUSUNAN PROTOKOL KESEHATAN0
- RAKOR SEKRETARIAT GUGUS TUGAS0
- Apa itu Relawan Kebencanaan?0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG
.jpg)
Keterangan Gambar : Pendataan pelanggar Perbup Purworejo No 44 Tahun 2020
Sabtu, 18 Juli 2020, diadakan Kegiatan Kampanye Penegakan Perbup No. 44 Tahun 2020 di Alun-alun Purworejo. Kegiatan kampanye di alun-alun Purworejo bersama dengan UPT Alun - Alun Purworejo, DINKES, SATPOL PP, & POLRES, melaksanakan razia penegakan Perbub No. 44 tahun 2020. Memberhentikan yang berada di sekitaran alun - alun yang maskernya blm terpasang secara benardan mendata pengunjung yg tidak memakai masker kemudian dikenakan sangsi berupa denda administratif dan diberi masker. Himbauan/sosialiasi kepada pengunjung agar menggunakan masker bila keluar rumah terutama di tempat-tempat keramaian dan secara teratur mencuci tangan memakai sabun apabila mau masuk ke dalam rumah setelah dari tempat keramaian.