- PEMASANGAN RAMBU DAN PAPAN PERINGATAN BENCANA DI DESA KERTOJAYAN, KETAWANG, DAN PATUTREJO KECAMATAN GRABAG
- TANAH LONGSOR DI DESA KALIGONO, KECAMATAN KALIGESING SEBABKAN 3 RUMAH WARGA TERDAMPAK
- PENANGANAN TANAH LONGSOR AKSES JALAN KABUPATEN DI DESA BLIMBING - SOMOLETER, KECAMATAN BRUNO
- INTENSITAS HUJAN YANG TINGGI SEBABKAN TANGGUL SUNGAI LAMAT JEBOL
- TANAH LONGSOR DI DESA DONORATI KECAMATAN PURWOREJO
- TANAH BERGERAK DI DESA KEMIRI, KECAMATAN GEBANG MENGANCAM RUMAH WARGA
- POHON SONO TUMBANG DAN MENUTUP AKSES JALAN MASUK SMP NEGERI 12 PURWOREJO
- BIMBINGAN TEKNIS KEBENCANAAN DI DESA HARJOBINANGUN, KECAMATAN GRABAG
- PENANGANAN TANAH LONGSOR DI RUAS UTAMA JALAN WONOSIDO-PAMRIYAN
- CHECKING RUTIN EWS TSUNAMI TANGGAL 26 NOVEMBER 2024
KEGIATAN KAMPANYE PENEGAKAN PERBUP No. 44 TAHUN 2020 di ALUN-ALUN PURWOREJO
Giat Percepatan Penanganan Covid-19
Berita Terkait
- PENGENALAN MASA NEW HABIT DI SEKOLAH0
- KEGIATAN KAMPANYE DAN RAZIA MASKER PENEGAKAN PERBUB No. 44 TAHUN 20200
- RAKOR MENYIKAPI NEW HABIT0
- RAKOR PENYUSUNAN PROTOKOL KESEHATAN0
- RAKOR SEKRETARIAT GUGUS TUGAS0
- Apa itu Relawan Kebencanaan?0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
- KEGIATAN KAMPANYE MOBILING0
Berita Populer
- MITIGASI
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG
Keterangan Gambar : Pendataan pelanggar Perbup Purworejo No 44 Tahun 2020
Sabtu, 18 Juli 2020, diadakan Kegiatan Kampanye Penegakan Perbup No. 44 Tahun 2020 di Alun-alun Purworejo. Kegiatan kampanye di alun-alun Purworejo bersama dengan UPT Alun - Alun Purworejo, DINKES, SATPOL PP, & POLRES, melaksanakan razia penegakan Perbub No. 44 tahun 2020. Memberhentikan yang berada di sekitaran alun - alun yang maskernya blm terpasang secara benardan mendata pengunjung yg tidak memakai masker kemudian dikenakan sangsi berupa denda administratif dan diberi masker. Himbauan/sosialiasi kepada pengunjung agar menggunakan masker bila keluar rumah terutama di tempat-tempat keramaian dan secara teratur mencuci tangan memakai sabun apabila mau masuk ke dalam rumah setelah dari tempat keramaian.