RAKOR MENYIKAPI NEW HABIT
Penegakan Perbup Percepatan Penanggulangan Covid-19

By ADMIN 02 Jul 2020, 00:27:49 WIB Kegiatan
RAKOR MENYIKAPI NEW HABIT

Keterangan Gambar : Rakor menyikapi New Habit di Kabupaten Purworejo


BPBD-PWR. Memperhatikan perkembangan masyarakat di masa New Habit terutama di Alun-alun Purworejo, tempat wisata, pasar dan tempat-tempat umum lainnya, nampak masyarakat tidak lagi menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Kondisi ini menggerakhan kepala BPBD, Drs. Sutrisno , M.Si mengundang beberapa perangkat daerah terkait seperti SatpolPP-Damkan, Dinas Kesehatan, Dinkominfo dan bagian Humas Setda Purworejo mengadakan rapat koordinasi unruk mwnyikapi dan melakukan tindakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purworejo.

Salah satu hal yang akan dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan penegakan Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo yang telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir diubah dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo dengan melakukan razia bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak (social distancing) serta kerumunan warga.

Rakor yang diselenggarakan di BPBD tersebut berlangsung pada hari Selasa, 30 Juni 2020 juga merekomendasikan agar wahana permainan anak-anak di area Alun-alun Purworejo dengan pertimbangan bahwa anak-anak masih rentan terhadap penyakit, sulit utntuk mengenakan masker dan terjadi kerumunan di tempat tersebut. rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah melakukan pemberlakuan protokol kesehatan di pasar dan di lokasi wisata.