PENGENALAN MASA NEW HABIT DI SEKOLAH
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

By ADMIN 14 Jul 2020, 12:16:34 WIB Kegiatan
PENGENALAN MASA NEW HABIT DI SEKOLAH

Keterangan Gambar : Kalak BPBD saat memberikan sosialisasi New Habit


BPBD_PWR. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2107247 tanggal 9 Juli 2020, peserta didik kelas 10 (sepuluh) melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring dan/atau tatap muka, sedangkan kelas 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) melaksanakan proses belajar mengajar dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan peserta didik melaksanakan aktifitas Belajar Dari Rumah (BDR) hingga tanggal 15 Juli 2O2O.

Atas dasar surat tersebut beberapa sekolat setingkat SLTA telah memulai kegiatan MPLS pada hari senin 13 Juli 2020 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak berjabat tangan dll. Beberapa sekolah yang terpantau menyelenggarakan kegiatan MPLS adalah SMK N 1, SMK N 2, SMA Bruderan dan SMA Institut Indonesia Kutoarjo telah mempersiapak beberapa hari sebelum pelaksanaan.

Kepala Pelaksana BPBD, sekaligus sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Drs. Sutrisno, M.SI., mendapat kesempatan memberikan sosialisasi kepada siswa kelas 10 di SMK N 1 Purworejo. Pada kesempatan tersebut Kalak BPBD menyampaiakan materi tentang perkembangan Covid-19 terutama keadaan di kabupaten Purworejo serta bagaimana mensikapi masa new habit agar perkembangan covid-19 di Purworejo dapat segera diputus penyebarannya.

Salah satu hal yang menarik bahwa sampai saat ini (13/7/2020) tidak ada kasus positif covid-19 di Purworejo yang meninggal. Jumlah pasien tinggal 7 orang yang di rawat meski secara keseluruhan terdapat 81 orang. Dalam salah satu pesannya disampaiakan bahwa penyelenggaraan kegiatan di sekolah harus tetap mematuhi protokol kesehatan baik oleh guru, siswa maupun karyawan sekolah. Memakai masker, cucu tangan dengan sabun, menjaga jarak sesama serta tidak bersalaman merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh semua warga masyarakat Purworejo karena telah diatur dalam Perbup 44 tahun 2020.

Perbup 44/2020 disini =>  https://bpbd.purworejokab.go.id/download/file/PERBUP_44_TAHUN_2020.pdf