PENGAKHIRAN STATUS TANGGAP DARURAT COVID-19
Rapat Gugus Tugas dan Forkompimda

By ADMIN 10 Jun 2020, 15:46:34 WIB Kegiatan
   PENGAKHIRAN STATUS TANGGAP DARURAT COVID-19

Keterangan Gambar : Drs. Sutrisno, M.Si saat presentasi pada acara pengakhiranstatus tanggap darurat covid-19


BPBD_PWR. Rapat Pengakhiran Status Tanggap Darurat Covid-19 digelar hari ini (10/06/20) di Ruang Bagelen komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Rapat diawali dengan presentasi Kepala Pelaksana BPBD sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Dalam paparannya, Drs. Sutrisno, M.Si memaparkan beberapa hal tentang covid-19 di Purworejo, antara lain :

  • Jawa Tengah menjadi wilayah ke-5 tertinggi setelah DKI, Jawa Timur Jawa Barat, dan Sulsel. Perkembangan terkonfirmasi positif harian di Purworejo sudah mengalami penurunan dengan tingkat kesembuhan mencapai 54%.
  • Secara geografis Purworejo dikelilingi daerah Zona Merah, yaitu Magelang, Wonosobo dan Kebumen. Sementara DIY memberlakukan pembatasan penduduk yang masuk sejak 24 April 2020
  • Tingkat persebaran positif covid-19 tidak berbanding lurus dengan arus pemudik kategori ODP. Artinya pemudik yang tinggi tidak menunjukkan tingkat pasien terkonfirmasi positif covid-19
  • Ada kecenderungan pasien covid-19 sembuh memiliki Pola Periode 3 minggu untuk sembuh. Kabar baiknya lagi bahwa tidak ada pasien covid-19 yang meninggal.
  • Hingga saat ini ada 30 pasien covid yang masih dirawat diperkirakan akhir juni akan sembuh

Bupati Purworejo dalam arahannya memberi nama NEW HABIT (kebiasaan baru), sebutan untuk masa setelah berakhirnya masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 yang akan berakhir pada tanggal 12 Juni 2020 mendatang. New Habit merupakan aktivitas masyarakat dengan kebiasaan baru, kebiasaan yang belum pernah dilakukan masyarakat sebelum terjadinya pandemi corvid-19. Pada masa ini masyarakat tetap harus berpola hidup sehat, memakai masker ketika diluar rumah, pembiasaan cuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing) seperti pada masa darurat namun aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi secara bertahap akan dibuka kembali.

Pertauran Bupati Nomor 27 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 tetap berlaku dan penegakkan hukum terhadap peraturan-peraturan yang lainnya tetap harus berjalan. *)PEP