- PENANGANAN TANAH LONGSOR DI RUAS UTAMA JALAN WONOSIDO-PAMRIYAN
- CHECKING RUTIN EWS TSUNAMI TANGGAL 26 NOVEMBER 2024
- SOSIALISASI BENCANA BANJIR DAN SIMULASI GEMPA BUMI di SDN POGUNGJURUTENGAH, KECAMATAN BAYAN
- DAHAN POHON SONO KEMBANG PATAH MENIMPA WARUNG WARGA
- POHON KERSEN RUSAK ATAP GUDANG WARGA
- POHON BAMBU LONGSOR MENUTUP RUAS JALAN RAYA PURWOREJO - KALIGESING DI DESA PLIPIR
- TANAH LONGSOR DI DUSUN NGRUKEM DESA SIDOMULYO SEBABKAN RUMAH WARGA TERDAMPAK MATERIAL LONGSORAN
- LUAPAN AIR SUNGAI GENANGI PEMUKIMAN WARGA DI DESA KALIKOTES DAN SUMBER KECAMATAN PITURUH
- TANGGUL JEBOL DI DESA WIRONATAN MENGAKIBATKAN LUAPAN AIR SUNGAI MASUK KE SAWAH WARGA DAN MENGANCAM PEMUKIMAN
- POHON BAMBU TERBAWA LONGSOR MENUTUP RUAS JALAN RAYA PURWOREJO - KALIGESING
PENGAKHIRAN STATUS TANGGAP DARURAT COVID-19
Rapat Gugus Tugas dan Forkompimda
Berita Terkait
- PERCEPATAN PENANGANAN COVID-190
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- RAKOR SIAGA BENCANA0
- RAKOR PENYUSUNAN LAPORAN PENERAPAN SPM0
- FORUM PERANGKAT DAERAH BIDANG KEBENCANAAN 0
- FORUM PERANGKAT DAERAH 20200
Berita Populer
- MITIGASI
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG
Keterangan Gambar : Drs. Sutrisno, M.Si saat presentasi pada acara pengakhiranstatus tanggap darurat covid-19
BPBD_PWR. Rapat Pengakhiran Status Tanggap Darurat Covid-19 digelar hari ini (10/06/20) di Ruang Bagelen komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Rapat diawali dengan presentasi Kepala Pelaksana BPBD sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Dalam paparannya, Drs. Sutrisno, M.Si memaparkan beberapa hal tentang covid-19 di Purworejo, antara lain :
- Jawa Tengah menjadi wilayah ke-5 tertinggi setelah DKI, Jawa Timur Jawa Barat, dan Sulsel. Perkembangan terkonfirmasi positif harian di Purworejo sudah mengalami penurunan dengan tingkat kesembuhan mencapai 54%.
- Secara geografis Purworejo dikelilingi daerah Zona Merah, yaitu Magelang, Wonosobo dan Kebumen. Sementara DIY memberlakukan pembatasan penduduk yang masuk sejak 24 April 2020
- Tingkat persebaran positif covid-19 tidak berbanding lurus dengan arus pemudik kategori ODP. Artinya pemudik yang tinggi tidak menunjukkan tingkat pasien terkonfirmasi positif covid-19
- Ada kecenderungan pasien covid-19 sembuh memiliki Pola Periode 3 minggu untuk sembuh. Kabar baiknya lagi bahwa tidak ada pasien covid-19 yang meninggal.
- Hingga saat ini ada 30 pasien covid yang masih dirawat diperkirakan akhir juni akan sembuh
Bupati Purworejo dalam arahannya memberi nama NEW HABIT (kebiasaan baru), sebutan untuk masa setelah berakhirnya masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 yang akan berakhir pada tanggal 12 Juni 2020 mendatang. New Habit merupakan aktivitas masyarakat dengan kebiasaan baru, kebiasaan yang belum pernah dilakukan masyarakat sebelum terjadinya pandemi corvid-19. Pada masa ini masyarakat tetap harus berpola hidup sehat, memakai masker ketika diluar rumah, pembiasaan cuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing) seperti pada masa darurat namun aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi secara bertahap akan dibuka kembali.
Pertauran Bupati Nomor 27 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 tetap berlaku dan penegakkan hukum terhadap peraturan-peraturan yang lainnya tetap harus berjalan. *)PEP