
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN MARET TAHUN 2025
- BPBD MELAKSANAKAN RAKOR DAN SINERGITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- BPBD MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- UJI PUBLIK DRAFT KAJIAN EVALUASI KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA TAHUN 2025
- BPBD PURWOREJO MENGIKUTI KUNJUNGAN KE BPBD KULON PROGO BERSAMA BNPB
- BIMBINGAN TEKNIS DAN KOORDINASI PURWOREJO DISABILITAS TANGGUH (PORDISTA)
- BPBD MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- RAKOR KESIAPSIAGAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- BPBD MENGHADIRI ACARA PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP 1 TA. 2025
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS TERKAIT PENGUSULAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK BENCANA
PENGAKHIRAN STATUS TANGGAP DARURAT COVID-19
Rapat Gugus Tugas dan Forkompimda
Berita Terkait
- PERCEPATAN PENANGANAN COVID-190
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- KEGIATAN FASILITASI PENYEMPROTAN DESINFEKTAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO0
- RAKOR SIAGA BENCANA0
- RAKOR PENYUSUNAN LAPORAN PENERAPAN SPM0
- FORUM PERANGKAT DAERAH BIDANG KEBENCANAAN 0
- FORUM PERANGKAT DAERAH 20200
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

Keterangan Gambar : Drs. Sutrisno, M.Si saat presentasi pada acara pengakhiranstatus tanggap darurat covid-19
BPBD_PWR. Rapat Pengakhiran Status Tanggap Darurat Covid-19 digelar hari ini (10/06/20) di Ruang Bagelen komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Rapat diawali dengan presentasi Kepala Pelaksana BPBD sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Dalam paparannya, Drs. Sutrisno, M.Si memaparkan beberapa hal tentang covid-19 di Purworejo, antara lain :
- Jawa Tengah menjadi wilayah ke-5 tertinggi setelah DKI, Jawa Timur Jawa Barat, dan Sulsel. Perkembangan terkonfirmasi positif harian di Purworejo sudah mengalami penurunan dengan tingkat kesembuhan mencapai 54%.
- Secara geografis Purworejo dikelilingi daerah Zona Merah, yaitu Magelang, Wonosobo dan Kebumen. Sementara DIY memberlakukan pembatasan penduduk yang masuk sejak 24 April 2020
- Tingkat persebaran positif covid-19 tidak berbanding lurus dengan arus pemudik kategori ODP. Artinya pemudik yang tinggi tidak menunjukkan tingkat pasien terkonfirmasi positif covid-19
- Ada kecenderungan pasien covid-19 sembuh memiliki Pola Periode 3 minggu untuk sembuh. Kabar baiknya lagi bahwa tidak ada pasien covid-19 yang meninggal.
- Hingga saat ini ada 30 pasien covid yang masih dirawat diperkirakan akhir juni akan sembuh
Bupati Purworejo dalam arahannya memberi nama NEW HABIT (kebiasaan baru), sebutan untuk masa setelah berakhirnya masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 yang akan berakhir pada tanggal 12 Juni 2020 mendatang. New Habit merupakan aktivitas masyarakat dengan kebiasaan baru, kebiasaan yang belum pernah dilakukan masyarakat sebelum terjadinya pandemi corvid-19. Pada masa ini masyarakat tetap harus berpola hidup sehat, memakai masker ketika diluar rumah, pembiasaan cuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing) seperti pada masa darurat namun aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi secara bertahap akan dibuka kembali.
Pertauran Bupati Nomor 27 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 tetap berlaku dan penegakkan hukum terhadap peraturan-peraturan yang lainnya tetap harus berjalan. *)PEP