
- BPBD KELUARKAN REKOMENDASI TEKNIS KEBENCANAAN PEMBANGUNAN MINIMARKET DI DAERAH RAWAN TERDAMPAK BENCANA
- BPBD MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN SPI 2025
- PEMBEKALAN PPPK BARU BPBD KABUPATEN PURWOREJO
- BPBD MELAKSANAKAN PELATIHAN TALI TEMALI UNTUK MEMPERKUAT KETERAMPILAN RELAWAN HADAPI BENCANA
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN JUNI TAHUN 2025
- BPBD MENGIKUTI SOSIALISASI PERBUP NO. 12 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO TA. 2025
- 29 FORMASI TENAGA NON ASN BPBD KABUPATEN PURWOREJO TELAH DILANTIK MENJADI ASN PPPK
- 28 CALON PPPK BPBD PURWOREJO IKUTI PEMBINAAN JELANG PELANTIKAN
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN PENANAMAN BIBIT POHON DI DESA PAKISARUM, KECAMATAN BRUNO SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN PASCA LONGSOR
- KEGIATAN PENGAWASAN KEARSIPAN TAHUN 2025 DI BPBD PURWOREJO
PPKM DILANJUTKAN HINGGA TANGGAL 9 AGUSTUS 2021
Perpanjangan PPKM
Berita Terkait
- PERPANJANGAN PPKM LEVEL 40
- PERSIAPAN TEMPAT ISOMAN TERPUSAT0
- PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WILAYAH PERAIRAN PURWOREJO 23 JULI 20210
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO JUMAT 23 JULI 20210
- PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WILAYAH PERAIRAN PURWOREJO 21 JULI 20210
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO RABU 21 JULI 20210
- PPKM DARURAT DIPERPANJANG HINGGA 25 JULI 20210
- WARGA KEMANUKAN TERJATUH KE DALAM SUMUR0
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN PURWOREJO0
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 13 JULI 20210
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo saat mengumumkan lanjutan PPKM
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air. "PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Agustus 2021. Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen. Presiden juga mengakui bahwa pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Menurutnya, pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian. "Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," imbuhnya. Meskipun sudah mulai ada perbaikan, Kepala Negara mengingatkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, Presiden mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan. "Program Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," tambahnya. Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, dan perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19. Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang pemerintah terapkan. "Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," jelasnya. Di samping itu, Kepala Negara juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya. "Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19," tandasnya.