
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN MARET TAHUN 2025
- BPBD MELAKSANAKAN RAKOR DAN SINERGITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- BPBD MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- UJI PUBLIK DRAFT KAJIAN EVALUASI KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA TAHUN 2025
- BPBD PURWOREJO MENGIKUTI KUNJUNGAN KE BPBD KULON PROGO BERSAMA BNPB
- BIMBINGAN TEKNIS DAN KOORDINASI PURWOREJO DISABILITAS TANGGUH (PORDISTA)
- BPBD MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- RAKOR KESIAPSIAGAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- BPBD MENGHADIRI ACARA PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP 1 TA. 2025
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS TERKAIT PENGUSULAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK BENCANA
PPKM DARURAT DIPERPANJANG HINGGA 25 JULI 2021
Pengurangan resiko Covid-19
Berita Terkait
- WARGA KEMANUKAN TERJATUH KE DALAM SUMUR0
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN PURWOREJO0
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 13 JULI 20210
- PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WILAYAH PERAIRAN PURWOREJO 13 JULI 20210
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN BRUNO0
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN BUTUH0
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Covid 19 di Kecamatan Bayan0
- Posko Siaga SAR BPBD Kab Purworejo 0
- MONITORING TANAH LONGSOR OLEH SEKDA, ASSISTEN II, DAN KEPALA DINAS PUPR0
- TANAH LONGSOR MENIMPA LAHAN PERTANIAN WARGA BRUNO0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM
Pernyataan Presiden RI atas perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 adalah sebagai berikut :
Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat, hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, ini juga merupakan langkah agar tidak membuat lumpuhnya Rumah Sakit di setiap daerah karena over kapasitas pasien Covid-19. Hasil dari PPKM darurat yang telah dilaksanakan kemarin terlihat bahwa data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah juga akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM dan jika tren kasus penambahan Covid-19 ini terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Hal-hal yang masih harus diperhatikan saat PPKM Darurat ini berlangsung adalah sebagai berikut :
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
5. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:
- Bantuan tunai,
- Bantuan sembako,
- Bantuan kuota internet dan
- Subsidi listrik.
6. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.