
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SABTU 10 JUNI 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO JUMAT 9 JUNI 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO KAMIS 8 JUNI 2023
- DROPING AIR BERSIH KE DESA ROWODADI, DUSUN ROWOSARI RT.01/RW.02, KECAMATAN GRABAG
- KEJADIAN RUMAH ROBOH DI TEGALSARI, KECAMATAN PURWOREJO
- MONITORING PENGAJIAN AKBAR PERINGATAN HARLAH KE 77 MUSLIMAT NU 2023
- BPBD MELAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 6 JUNI 2023
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SENIN 5 JUNI 2023
- UJI ALAT EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI TANGGAL 26 MEI 2023
PPKM DARURAT DIPERPANJANG HINGGA 25 JULI 2021
Pengurangan resiko Covid-19
Berita Terkait
- WARGA KEMANUKAN TERJATUH KE DALAM SUMUR0
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN PURWOREJO0
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 13 JULI 20210
- PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WILAYAH PERAIRAN PURWOREJO 13 JULI 20210
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN BRUNO0
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN BUTUH0
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Covid 19 di Kecamatan Bayan0
- Posko Siaga SAR BPBD Kab Purworejo 0
- MONITORING TANAH LONGSOR OLEH SEKDA, ASSISTEN II, DAN KEPALA DINAS PUPR0
- TANAH LONGSOR MENIMPA LAHAN PERTANIAN WARGA BRUNO0
Berita Populer
- MITIGASI
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- PERINGATAN DINI POTENSI CUACA EKSTREM 23 DESEMBER 2022 - 1 JANUARI 2023
- MAKNA SERAGAM ORANGE
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI

Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM
Pernyataan Presiden RI atas perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 adalah sebagai berikut :
Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat, hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, ini juga merupakan langkah agar tidak membuat lumpuhnya Rumah Sakit di setiap daerah karena over kapasitas pasien Covid-19. Hasil dari PPKM darurat yang telah dilaksanakan kemarin terlihat bahwa data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah juga akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM dan jika tren kasus penambahan Covid-19 ini terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Hal-hal yang masih harus diperhatikan saat PPKM Darurat ini berlangsung adalah sebagai berikut :
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
5. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:
- Bantuan tunai,
- Bantuan sembako,
- Bantuan kuota internet dan
- Subsidi listrik.
6. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.