
- PEMBERIAN BANTUAN PERAHU DAN CHAINSAW UNTUK DESA KRANDEGAN DAN TANGKISAN, KECAMATAN BAYAN
- PEMBERIAN BANTUAN PERAHU DAN CHAINSAW UNTUK DESA TASIKMADU DAN KLEPU, KECAMATAN PITURUH
- PEMBERIAN BANTUAN PERAHU DAN CHAINSAW UNTUK DESA KARANGSARI DAN WINGKOSANGGRAHAN
- PEMBERIAN BANTUAN PERAHU DAN CHAINSAW UNTUK DESA BAPANGSARI DAN DADIREJO, KECAMATAN BAGELEN
- PEMBERIAN BANTUAN PERAHU DAN CHAINSAW UNTUK DESA WIRONATAN DAN KEDUNGMULYO, KECAMATAN BUTUH
- JENAZAH KORBAN LAKA LAUT DI PANTAI DEWA RUCI JATIMALANG AKHIRNYA DITEMUKAN
- 3 ANAK SD TENGGELAM DISUNGAI DESA JATI, KECAMATAN BENER
- BPBD MELAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HUT KORPRI KE-52 TAHUN 2023
- DROPING AIR BERSIH KE DESA SEREN DAN ROWODADI BANTUAN DRW SKINCARE
- HASIL UJI EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI 26 NOVEMBER 2023
PPKM DARURAT DIPERPANJANG HINGGA 25 JULI 2021
Pengurangan resiko Covid-19
Berita Terkait
- WARGA KEMANUKAN TERJATUH KE DALAM SUMUR0
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN PURWOREJO0
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 13 JULI 20210
- PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WILAYAH PERAIRAN PURWOREJO 13 JULI 20210
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN BRUNO0
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PPKM MIKRO DARURAT COVID-19 DI KECAMATAN BUTUH0
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Covid 19 di Kecamatan Bayan0
- Posko Siaga SAR BPBD Kab Purworejo 0
- MONITORING TANAH LONGSOR OLEH SEKDA, ASSISTEN II, DAN KEPALA DINAS PUPR0
- TANAH LONGSOR MENIMPA LAHAN PERTANIAN WARGA BRUNO0
Berita Populer
- MITIGASI
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG
- PERINGATAN DINI POTENSI CUACA EKSTREM 23 DESEMBER 2022 - 1 JANUARI 2023
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- MAKNA SERAGAM ORANGE

Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM
Pernyataan Presiden RI atas perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 adalah sebagai berikut :
Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat, hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, ini juga merupakan langkah agar tidak membuat lumpuhnya Rumah Sakit di setiap daerah karena over kapasitas pasien Covid-19. Hasil dari PPKM darurat yang telah dilaksanakan kemarin terlihat bahwa data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah juga akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM dan jika tren kasus penambahan Covid-19 ini terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Hal-hal yang masih harus diperhatikan saat PPKM Darurat ini berlangsung adalah sebagai berikut :
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
5. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:
- Bantuan tunai,
- Bantuan sembako,
- Bantuan kuota internet dan
- Subsidi listrik.
6. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.