BPBD MENGIKUTI RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN PERBUP RUPMK TAHUN 2025 - 2045

By ADMIN 25 Jun 2026, 07:27:10 WIB Pemerintahan
BPBD MENGIKUTI RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN PERBUP RUPMK TAHUN 2025 - 2045

Keterangan Gambar : Rapat pembahasan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) Purworejo Tahun 2025–2045.


25 Juni 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DinPMPTSP) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat penting terkait penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) Purworejo Tahun 2025–2045. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (24/06/2026) mulai pukul 13.00 WIB ini bertempat di Ruang Otonom Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Rapat koordinasi lintas sektor ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan guna menyelaraskan dokumen strategis daerah. Tampak hadir dalam forum tersebut perwakilan dari:

  • Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo

  • BPKPAD, DPUPR, DKPP, DINPORAPAR, BPBD, dan DINDIKBUD

  • Instansi vertikal serta BUMD meliputi PLN, PDAM, dan BPS Purworejo

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Rio Adhi P. Penyusunan RUPMK Purworejo 2025–2045 ini memiliki target jangka panjang yang krusial bagi arah pembangunan daerah. Adapun tujuan utama dari penyusunan regulasi ini meliputi:

  1. Memberikan arah kebijakan penanaman modal yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.

  2. Menitikberatkan pada pemanfaatan potensi asli daerah.

  3. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Purworejo secara luas.

Dalam sesi diskusi, perwakilan BPBD Purworejo menyampaikan sejumlah catatan kritis dan strategis agar regulasi yang dilahirkan benar-benar komprehensif, di antaranya:

  • Integrasi Mitigasi Risiko Bencana dalam Investasi: BPBD menyoroti bahwa dokumen draft saat ini belum memasukkan secara eksplisit pentingnya aspek mitigasi risiko bencana—baik bencana alam, nonalam, maupun sosial—ke dalam strategi investasi daerah.

  • Perubahan Paradigma: Menekankan pentingnya mengubah paradigma reaktif menjadi paradigma preventif. Oleh karena itu, penerbitan rekomendasi teknis terkait kebencanaan wajib menjadi poin penting dan prasyarat di dalam dokumen RUPMK sebelum keran investasi dibuka.

  • Koreksi Teknis Tata Naskah: Mengingat dokumen ini akan mengikat secara hukum, BPBD mengingatkan pentingnya ketelitian dalam meneliti isi redaksi, seperti penggunaan tanda baca, istilah asing, hingga layout tata naskah. Hal ini sangat krusial untuk meminimalisir timbulnya mispersepsi atau multi-tafsir ketika peraturan tersebut diundangkan secara formal.

Melalui sumbang saran ini, diharapkan Peraturan Bupati mengenai RUPMK Purworejo 2025–2045 tidak hanya mampu mendongkrak perekonomian daerah, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keselamatan iklim investasi yang berbasis pengurangan risiko bencana (investasi aman bencana).