▴ ▴ - BPBD LAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA SIDOREJO DAN DESA TLOGOKOTES, 28 JULI 2026
- MAKLUMAT PELAYANAN BPBD KABUPATEN PURWOREJO
- BPBD GELAR RAKOR DAN SURVEY LOKASI MEMBAHAS PERMOHONAN REKOMENDASI MITIGASI PT PRAJA MUKTI PERKASA
- PERKUAT KETAHANAN BENCANA DI LOKASI TMMD, BPBD BERI PENYULUHAN BENCANA TANAH LONGSOR DI DESA WATUDUWUR
- BPBD KABUPATEN PURWOREJO GELAR SOSIALISASI DAN SIMULASI TANGGAP DARURAT DI CURUG MUNCAR KALIWUNGU
- BPBD GELAR RAPAT KOORDINASI KHUSUS TIM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
- BPBD GELAR APEL SIAGA BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) TAHUN 2026
- BPBD BEKALI SISWA BARU SMK PATRIOT PITURUH DENGAN MITIGASI BENCANA
- BPBD GELAR SOSIALISASI MITIGASI GEMPA BUMI DI SMA N 1 PURWOREJO, BEKALI SISWA BARU TENTANG KESIAPSIAGAAN BENCANA
- PELAYANAN PUBLIK BPBD SEMESTER I TAHUN 2026 RAIH PREDIKAT SANGAT BAIK DENGAN NILAI 90.35
PERKUAT JARINGAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN, BPBD KOORDINASIKAN IZIN FREKUENSI RADIO KE BALMON YOGYAKARTA
Berita Terkait
- BPBD MULAI MELAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN ANTISIPASI BENCANA KEKERINGAN TAHUN 20260
- BPBD SIAPKAN DATA DUKUNG TATANAN PENANGGULANGAN BENCANA, PERSIAPAN PENILAIAN KKS 20270
- BPBD MELAKSANAKAN PELATIHAN BONGKAR PASANG TENDA PENGUNGSI0
- BPBD DAN DAMKAR GELAR SOSIALISASI SERTA SIMULASI KEBENCANAAN DI KANTOR BPJS KESEHATAN0
- BPBD SALURKAN SANTUNAN UNTUK TANGGULANGI KEMISKINAN EKTREM DI DESA KETANGI, KECAMATAN PURWODADI0
- PERSONEL BPBD MENGIKUTI KEGIATAN BERSIH-BERSIH SAMPAH DI KAWASAN EX PLAZA0
- BACKHOE BPBD TIBA DI LOKASI TANAH RETAK DESA TEGALSARI, KECAMATAN BRUNO0
- BPBD GELAR EDUKASI DAN SIMULASI MITIGASI BENCANA UNTUK KARYAWAN PLN ULP PURWOREJO0
- BPBD HADIRI RAKOR SINERGITAS KEBIJAKAN KESRA DAN PENGENTASAN KEMISKINAN JAWA TENGAH0
- TINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA, BPBD IKUTI KOORDINASI PENILAIAN MANDIRI SPIP TERINTEGRASI 20260
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- APA ARTI BENCANA ?
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- MAKNA SERAGAM ORANGE
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA

Keterangan Gambar : BPBD P melaksanakan koordinasi terkait izin penggunaan frekuensi radio di Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta
13 Juni 2026 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo melakukan langkah strategis untuk memperkuat sistem komunikasi darurat di wilayahnya. BPBD Purworejo melaksanakan koordinasi intensif terkait izin penggunaan frekuensi radio dengan menyambangi Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan optimalisasi jaringan radio komunikasi yang sangat krusial dalam percepatan penanganan bencana alam. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting sebagai berikut:
1. Persetujuan Prinsip Pemasangan RPU
Pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta memberikan persetujuan prinsip atas rencana pemasangan dan penggunaan Radio Pancar Ulang (RPU) atau repeater oleh BPBD Kabupaten Purworejo. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor urgensi yang tinggi serta vitalnya fungsi radio komunikasi dalam layanan penanggulangan bencana.
2. Penentuan Lokasi & Alokasi Frekuensi
-
Survei Teknis: Titik lokasi stasiun pemancar yang diusulkan oleh BPBD Purworejo disepakati akan diverifikasi ulang melalui kegiatan survei teknis bersama di lapangan.
-
Alokasi Aman: Alokasi frekuensi khusus untuk BPBD sebenarnya sudah tersedia. Namun, kepastiannya baru akan ditetapkan resmi oleh Balmon setelah hasil pengukuran lapangan selesai guna memastikan koordinasi pita frekuensi yang aman dan bebas dari gangguan (interferensi).
3. Tahapan Proses Perizinan
Proses legalitas penggunaan frekuensi ini akan ditempuh melalui 4 (empat) tahapan resmi, yaitu:
-
Tahap 1: BPBD mengajukan Surat Permohonan resmi yang dilengkapi dokumen teknis perangkat dan data koordinat lokasi.
-
Tahap 2: Balai Monitoring melaksanakan survei langsung, pengukuran sinyal, serta perhitungan teknis di lapangan.
-
Tahap 3: Penerbitan Rekomendasi Frekuensi oleh pihak Balmon.
-
Tahap 4: Penerbitan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) dan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagai legalitas akhir.
4. Bebas Biaya Hak Penggunaan (BHP)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas/instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik dan kedaruratan (seperti penanggulangan bencana) dibebaskan dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
5. Target Waktu Penyelesaian
Pihak Balmon Yogyakarta dan BPBD Purworejo menargetkan seluruh proses administrasi hingga aspek teknis ini dapat rampung dalam waktu maksimal 30 hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan dari BPBD dinyatakan lengkap dan benar.
Dengan adanya koordinasi dan legalitas frekuensi yang jelas ini, diharapkan jaringan komunikasi kebencanaan di Kabupaten Purworejo semakin tangguh, cepat, dan jangkauannya mampu meng-cover wilayah-wilayah blank spot yang rawan bencana.







