PERKUAT JARINGAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN, BPBD KOORDINASIKAN IZIN FREKUENSI RADIO KE BALMON YOGYAKARTA

By ADMIN 13 Jun 2026, 20:48:08 WIB Pencegahan dan Kesiapsiagaan
PERKUAT JARINGAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN, BPBD KOORDINASIKAN IZIN FREKUENSI RADIO KE BALMON YOGYAKARTA

Keterangan Gambar : BPBD P melaksanakan koordinasi terkait izin penggunaan frekuensi radio di Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta


13 Juni 2026 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo melakukan langkah strategis untuk memperkuat sistem komunikasi darurat di wilayahnya. BPBD Purworejo melaksanakan koordinasi intensif terkait izin penggunaan frekuensi radio dengan menyambangi Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan optimalisasi jaringan radio komunikasi yang sangat krusial dalam percepatan penanganan bencana alam. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting sebagai berikut:

1. Persetujuan Prinsip Pemasangan RPU

Pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta memberikan persetujuan prinsip atas rencana pemasangan dan penggunaan Radio Pancar Ulang (RPU) atau repeater oleh BPBD Kabupaten Purworejo. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor urgensi yang tinggi serta vitalnya fungsi radio komunikasi dalam layanan penanggulangan bencana.

2. Penentuan Lokasi & Alokasi Frekuensi

  • Survei Teknis: Titik lokasi stasiun pemancar yang diusulkan oleh BPBD Purworejo disepakati akan diverifikasi ulang melalui kegiatan survei teknis bersama di lapangan.

  • Alokasi Aman: Alokasi frekuensi khusus untuk BPBD sebenarnya sudah tersedia. Namun, kepastiannya baru akan ditetapkan resmi oleh Balmon setelah hasil pengukuran lapangan selesai guna memastikan koordinasi pita frekuensi yang aman dan bebas dari gangguan (interferensi).

3. Tahapan Proses Perizinan

Proses legalitas penggunaan frekuensi ini akan ditempuh melalui 4 (empat) tahapan resmi, yaitu:

  • Tahap 1: BPBD mengajukan Surat Permohonan resmi yang dilengkapi dokumen teknis perangkat dan data koordinat lokasi.

  • Tahap 2: Balai Monitoring melaksanakan survei langsung, pengukuran sinyal, serta perhitungan teknis di lapangan.

  • Tahap 3: Penerbitan Rekomendasi Frekuensi oleh pihak Balmon.

  • Tahap 4: Penerbitan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) dan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagai legalitas akhir.

4. Bebas Biaya Hak Penggunaan (BHP)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas/instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik dan kedaruratan (seperti penanggulangan bencana) dibebaskan dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

5. Target Waktu Penyelesaian

Pihak Balmon Yogyakarta dan BPBD Purworejo menargetkan seluruh proses administrasi hingga aspek teknis ini dapat rampung dalam waktu maksimal 30 hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan dari BPBD dinyatakan lengkap dan benar.

Dengan adanya koordinasi dan legalitas frekuensi yang jelas ini, diharapkan jaringan komunikasi kebencanaan di Kabupaten Purworejo semakin tangguh, cepat, dan jangkauannya mampu meng-cover wilayah-wilayah blank spot yang rawan bencana.