BPBD HADIRI RAPAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM 2026 DI RUANG ARAHIWANG

By ADMIN 23 Jun 2026, 17:41:48 WIB Pemerintahan
BPBD HADIRI RAPAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM 2026 DI RUANG ARAHIWANG

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem yang digelar di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah (Setda)


23 Juni 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem yang digelar di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin (22/06/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan BPBD, Bapak Firman Isyanto, S.E. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda guna menyelaraskan langkah strategis lintas sektor dalam menekan angka kemiskinan di wilayah Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2025, jumlah individu miskin yang masuk dalam kategori Desil 1 (D1) tercatat sebanyak 113.583 jiwa.

Guna mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan tiga strategi utama intervensi:

  1. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat.

  3. Mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan wilayah.

Sebagai bentuk komitmen nyata, pada tahun anggaran 2026 ini, BPBD Kabupaten Purworejo resmi mendapatkan amanah untuk mengampu tiga desa dampingan, yaitu:

  • Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi

  • Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri

  • Desa Gunungwangi, Kecamatan Kaligesing

Salah satu fokus utama yang dibahas dalam rapat adalah adanya 49 desa prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Warga di puluhan desa tersebut yang hingga kini belum menikmati aliran listrik, dipastikan akan mendapatkan bantuan pemasangan listrik gratis dari pihak PLN. Sebagai langkah lanjutan, setelah proses verifikasi selesai, Rumah Tangga (RT) yang belum memiliki akses PLN akan ditindaklanjuti secara formal melalui pengiriman surat resmi Bupati ke Kementerian ESDM.

Sementara itu, untuk pemenuhan aspek kebutuhan dasar lainnya, pemerintah telah memetakan skema pembiayaan yang integratif:

Catatan Intervensi Kebijakan: Aspek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pemenuhan jamban sehat, serta akses air bersih akan diintervensi bersama menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2026, APBD 2027, APBDes 2027, serta optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendamping untuk segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, Koordinator PKH, maupun TKSK. Langkah ini diperlukan untuk mengawal proses verifikasi dan validasi (verval) ulang langsung di tingkat desa.

Aspek-aspek krusial yang wajib diverval di lapangan meliputi:

  • Ketiadaan akses listrik.

  • Kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

  • Ketiadaan fasilitas jamban.

  • Ketiadaan akses air bersih.

Proses verval ini dijadwalkan berlangsung sangat cepat, yakni pada tanggal 23 s.d. 24 Juni 2026. Pihak pemerintah desa diminta segera mengunggah hasil validasi data tersebut melalui tautan resmi: https://bit.ly/IntervensiKemiskinanPwr2026 guna memastikan akurasi bantuan yang akan disalurkan.