BPBD HADIRI VERIFIKASI PERUBAHAN RENJA PD 2026

By ADMIN 18 Jun 2026, 20:12:41 WIB Pemerintahan
BPBD HADIRI VERIFIKASI PERUBAHAN RENJA PD 2026

Keterangan Gambar : Bapak Firman Isyanto, S.E. menghadiri rapat verifikasi usulan pada Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun Anggaran 2026


18 Juni 2026 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo menghadiri rapat verifikasi usulan pada Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (18/06/2026) pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, bertempat di Aula Barat Bapperida Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, BPBD Kabupaten Purworejo diwakili oleh Bapak Firman Isyanto, S.E. Sementara itu, proses verifikasi dilakukan secara langsung oleh Tim dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev) Bapperida Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan perubahan Renja 2026 dan setelah mempertimbangkan rekomposisi anggaran yang telah dilaksanakan, Tim Rendalev Bapperida menyetujui total usulan penambahan anggaran dari BPBD sebesar Rp 20.176.972.

Meskipun usulan penambahan anggaran secara umum disetujui, Tim Verifikasi memberikan sejumlah catatan strategis dan masukan krusial, khususnya terkait usulan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana kekeringan 2026. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan meliputi:

  • Rasionalisasi Anggaran Pendukung: Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) BTT kekeringan, pengusulan untuk rekening belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan administrasi pendukung lainnya diminta untuk dibuat secara relevan, logis, dan masuk akal sesuai kebutuhan riil di lapangan.

  • Peluang Pengalihan ke Perubahan Anggaran: Tim Rendalev mengingatkan bahwa proses pencairan dana BTT memiliki tahapan administrasi yang cukup panjang dan rumit. Terlebih, mekanisme BTT ini nantinya akan masuk ke dalam usulan "Perubahan Setelah Perubahan APBD". Oleh karena itu, terdapat peluang agar usulan penambahan dana penanggulangan kekeringan ini dimasukkan saja ke dalam skema Perubahan Anggaran (APBD Perubahan) 2026.

  • Optimalisasi Anggaran Murni: Perhitungan RAB untuk tambahan anggaran kekeringan harus tetap memperhatikan sisa anggaran murni yang sudah ada berjalan. BPBD diminta tidak serta-merta mengesampingkan anggaran murni. Sebagai asumsi, jika anggaran murni diproyeksikan hanya cukup untuk penanganan selama 2 bulan, maka BPBD cukup mengusulkan kekurangan sisa waktu penanganan, yaitu untuk jangka waktu 4 bulan berikutnya.

Menutup sesi verifikasi, Tim dari Bidang Rendalev Bapperida memberikan rekomendasi agar BPBD Kabupaten Purworejo segera menyusun dan mengajukan ulang usulan penambahan anggaran penanggulangan kekeringan melalui mekanisme perubahan anggaran 2026. Usulan tersebut harus disertai dengan penyesuaian RAB yang lebih rasional dan diserahkan dalam jangka waktu secepatnya guna mempercepat kesiapsiagaan daerah menghadapi dampak kekeringan.