BPBD, DAMKAR, POLRES DAN RELAWAN LAKUKAN PENANGANAN KEBAKARAN LAHAN DI JALAN TENTARA PELAJAR

By ADMIN 20 Sep 2026, 13:09:24 WIB Kedaruratan dan Logistik
BPBD, DAMKAR, POLRES DAN RELAWAN LAKUKAN PENANGANAN KEBAKARAN LAHAN DI JALAN TENTARA PELAJAR

Keterangan Gambar : Penanganan kebakaran di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Kledung Kradenan pada Jumat, 18 September 2026.


20 September 2026 – Kebakaran lahan rumput ilalang seluas kurang lebih 540 meter persegi terjadi di kawasan padat lalu lintas Jl. Tentara Pelajar, Sabrang Kidul, Kledung Kradenan, Kecamatan Purworejo, Jumat (18/9/2026) sore sekitar pukul 14.45 WIB. Lokasi persis kejadian berada di depan Pengadilan Negeri Purworejo atau sebelah timur SPBU Kledung Kradenan. Informasi kebakaran tersebut diterima oleh Posko BPBD Kabupaten Purworejo pada pukul 14.52 WIB dari laporan Damkar Purworejo dan warga Sindurjan. Api yang diduga muncul dari sisi jalan kecil dengan cepat membesar dan sempat mengancam keselamatan pengguna jalan serta area SPBU yang letaknya berdekatan. Menanggapi laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Purworejo langsung terjun ke lokasi untuk melakukan asesmen dan penanganan bersama Damkar Purworejo, Polres Purworejo, serta relawan pemadam kebakaran. Penanganan di lapangan didampingi langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purworejo, Bapak Wasit Diono, S.Sos.

Proses pemadaman dilakukan menggunakan selang dan nozzle dengan dukungan suplai air dari truk tangki BPBD yang dikerahkan ke lokasi. Petugas TRC BPBD juga turut melokalisasi kobaran api menggunakan sekop. Api berhasil dijinakkan secara cepat dan penanganan dinyatakan selesai pada pukul 14.56 WIB. Setelah api padam, petugas melanjutkannya dengan pembasahan menyeluruh pada sisa-sisa ilalang yang berpotensi menyimpan bara guna mencegah terjadinya penyalaan kembali. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Kondisi di lokasi telah dipastikan aman, terkendali, dan tidak lagi ditemukan titik api aktif. Guna mencegah kejadian serupa, Kalaksa BPBD Kabupaten Purworejo mengimbau pemilik SPBU untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan agar membuat jarak aman minimal 2,5 meter antara tembok batas SPBU dengan area lahan vegetasi.