
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN MARET TAHUN 2025
- BPBD MELAKSANAKAN RAKOR DAN SINERGITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- BPBD MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- UJI PUBLIK DRAFT KAJIAN EVALUASI KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA TAHUN 2025
- BPBD PURWOREJO MENGIKUTI KUNJUNGAN KE BPBD KULON PROGO BERSAMA BNPB
- BIMBINGAN TEKNIS DAN KOORDINASI PURWOREJO DISABILITAS TANGGUH (PORDISTA)
- BPBD MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- RAKOR KESIAPSIAGAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- BPBD MENGHADIRI ACARA PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP 1 TA. 2025
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS TERKAIT PENGUSULAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK BENCANA
RAPAT PENYUSUNAN INSTRUKSI BUPATI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI
PPKM Darurat Kab. Purworejo
Berita Terkait
- MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT0
- PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WILAYAH PERAIRAN PURWOREJO 12 JULI 20210
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 12 JULI 20210
- PRAKIRAAN CUACA WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO SELASA 6 JULI 20210
- KUNJUNGAN GUBERNUR JATENG DI DESA WIRUN KECAMATAN KUTOARJO0
- ATURAN PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO0
- PPKM DARURAT KABUPATEN PURWOREJO0
- POHON TUMBANG MENIMPA BEKAS BALAI PEMBIBITAN IKAN0
- RUMAH WARGA ROBOH AKIBAT HUJAN DERAS 0
- HUJAN DI AWAL KEMARAU SEBABKAN TANAH LONGSOR0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

Keterangan Gambar : Rapat Penyusunan Instruksi Bupati tentang PPKM
Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang sudah diubah dengan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, Pemkab Purworejo beserta stakeholder terkait melakukan penyusunan Instruksi Bupati Purworejo selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Setelah melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan, Instruksi Bupati Purworejo Nomor 4851 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo telah selesai dilakukan pembahasan. Isi Instruksi Bupati hampir sama dengan aturan Pemerintah Pusat yang membedakan hanyalah konteksnya saja yaitu Pusat dan Daerah. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Pada pelaksanaan kegiatan sektor kritikal dapat beroperasi 100% staf, sektor kritikal adalah adalah lingkungan usaha yang paling penting antara lain seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan minuman serta penunjangnya termasuk untuk hewan ternak, pupuk dan Petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi serta utilitas dasar yaitu listrik, air dan pengelolaan sampah. Sektor non esensial diberlakukan 100% WFH seperti tempat bermain, pusat olahraga, salon, dealer, bengkel variasi, toko kebutuhan non pokok, pemancingan, semua pasar dan usaha kaki lima non kebutuhan pokok.