RAPAT PENYUSUNAN INSTRUKSI BUPATI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI
PPKM Darurat Kab. Purworejo

By ADMIN 12 Jul 2021, 10:33:03 WIB Pemerintahan
RAPAT PENYUSUNAN INSTRUKSI BUPATI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI

Keterangan Gambar : Rapat Penyusunan Instruksi Bupati tentang PPKM


Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang sudah diubah dengan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, Pemkab Purworejo beserta stakeholder terkait melakukan penyusunan Instruksi Bupati Purworejo selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Setelah melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan, Instruksi Bupati Purworejo Nomor 4851 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo telah selesai dilakukan pembahasan. Isi Instruksi Bupati hampir sama dengan aturan Pemerintah Pusat yang membedakan hanyalah konteksnya saja yaitu Pusat dan Daerah. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Pada pelaksanaan kegiatan sektor kritikal dapat beroperasi 100% staf, sektor kritikal adalah adalah lingkungan usaha yang paling penting antara lain seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan minuman serta penunjangnya termasuk untuk hewan ternak, pupuk dan Petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi serta utilitas dasar yaitu listrik, air dan pengelolaan sampah. Sektor non esensial diberlakukan 100% WFH seperti tempat bermain, pusat olahraga, salon, dealer, bengkel variasi, toko kebutuhan non pokok, pemancingan, semua pasar dan usaha kaki lima non kebutuhan pokok.