PERBUP NEW HABIT
Perbup 44 tahun 2020

By ADMIN 14 Jul 2020, 11:47:50 WIB Kegiatan
PERBUP NEW HABIT

BPBD_PWR. Baru-baru ini Kabupaten Purworejo telah memeasuki masa New Habit (Aktivitas Kebiasaan Baru). Beberapa aturan mulai di sosialisasikan kepada masyarakat yang mengatur berbagai aktivitas paska masa tanggap darurat pandemi covid-19. Salah satu peraturan yang mengatur aktivitas masyarakat adalah Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturab Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Diseas 2019 di kabupaten Purworejo. Peraturan ini sering disebut Perbup New Habit karena mengatur beberapa hal yang semula “dilarang” menjadi “dapat”.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 27 Seri E Nomor 22), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo yaitu Perbup 29 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo  Tahun 2020 Nomor 29 Seri E Nomor 24) dan Perbup 37 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 37 Seri E Nomor 31).

Beberapa peraturan yang berubah antara lain :

Pasal 10

  1. Setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di luar rumah.
  2. Penjarangan fisik (physical distancing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. menjaga jarak antar orang paling sedikit 1 (satu) meter;
  2. wajib selalu menggunakan masker;
  3. membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) sebelum dan setelah beraktivitas; dan
  4. tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.
  1. Setiap orang saat tiba di rumah untuk segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan telepon seluler (handphone), kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan setelah beraktivitas dari luar rumah.
  2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan denda administratif berupa biaya paksaan penegakan hukum paling banyak sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  3. Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang
  4. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Rekening Kas Umum Daerah dan merupakan penerimaan Daerah.

Pasal 12

  1. Setiap orang perseorangan dan lembaga/badan dapat melakukan kegiatan sosial dan budaya, seperti:
  1. resepsi pernikahan;
  2. resepsi khitanan;
  3. pesta ulang tahun;
  4. syukuran/ selamatan;
  5. reuni/ arisan;
  6. pertunjukan seni/ budaya;
  7. pameran;
  8. seminar/diskusi/simposium/diskusi grup terfokus (FGD); dan 
  9. karnaval/ parade.
  1. Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara maksimal.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diatur oleh Camat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yang diselenggarakan pada bangunan/gedung/tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah diatur oleh Kepala Perangkat Daerah terkait.

Pasal 14

  1. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara maksimal.
  2. Dihapus.
  3. Dihapus.
  4. Dihapus.

Pasal 15

  1. Pemakaman jenazah yang bukan disebabkan Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  2. Pemakaman jenazah yang disebabkan Covid-19 dilakukan oleh masyarakat dengan pendampingan dari tenaga kesehatan, rohaniawan dan dibantu oleh unsur Gugus Tugas Kecamatan dan/atau  Gugus Tugas Desa/ Gugus Tugas Kelurahan sesuai bidangnya.
  3. Pemakaman jenazah Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan prosedur tetap yang terdapat dalam standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara maksimal.
  4. Pemerintah Daerah menyediakan tempat untuk pemakaman jenazah yang disebabkan Covid-19.

Pasal 43

  1. Setiap Perangkat Daerah, BUMD dan Pemerintah Desa wajib melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara maksimal.
  2. Dihapus.
  3. Dihapus.

Pasal 47.

  1. Tempat usaha/ kegiatan, tempat hiburan, tempat kebugaran, tempat rekreasi dan olahraga, serta objek wisata dapat dibuka dengan menerapkan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara maksimal.
  2. Tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kolam renang.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan aktivitas pada tempat usaha/ kegiatan, tempat hiburan, tempat kebugaran, tempat rekreasi dan olahraga serta objek wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Perangkat Daerah terkait.

Pasal 48.

  1. Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar bagi anak sekolah dilakukan berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar bagi anak sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan.

#BersatuLawanCovid-19