PENDAMPINGAN PROPOSAL BANTUAN SOSIAL TAHUN 2020 DI DESA GUNTUR KEC. BENER
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Purworejo melaksanakan pendampingan usulan Proposal Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan Perumahan Rusak Akibat Bencana

By Bidang Informasi dan Sisten Dasar Kebencanaan 30 Jul 2020, 09:29:04 WIB Informasi dan Sistem Dasar Kebencanaan
PENDAMPINGAN PROPOSAL BANTUAN SOSIAL TAHUN 2020 DI DESA GUNTUR KEC. BENER

Keterangan Gambar : Tim melaksankan Pendampingan dengan Perangkat Desa Guntur


     Dalam rangka pemberian bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana maka dengan Keputusan Bupati Purworejo telah ditetapkan penerimaan dan besaran penerimaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo.

      Mekanisme pengajuan pencairan bantuan sosial yang tidak direncanakan dari APBD Kabupaten Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana

       Petugas lapangan dari Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Purworejo a.n Puguh Indri Budi Santoso dan Tunggal Aji Prasetiyo melaksanakan pendampingan usulan Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan Rumah Rusak Akibat Bencana. Pendampingan dilaksanakan kepada perangkat Desa Guntur Kecamatan Bener. Untuk Desa Guntur ada 3 calon penerima yang akan diusulkan.

 

_Sumber: *Rehab-Rekon