▴ ▴ - BPBD LAKSANAKAN DESTANA TAHUN 2026 DI DESA ROWOBAYEM, KECAMATAN KEMIRI
- BPBD LANJUTKAN HARI KEDUA KEGIATAN DESTANA DI DESA ROWOBAYEM, KECAMATAN KEMIRI TAHUN 2026
- BPBD HADIRI KEGIATAN NON FISIK PENYULUHAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP II
- BPBD LAKSANAKAN DESTANA TAHUN 2026 DI DESA ROWODADI, KECAMATAN GRABAG
- TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN SEJAK DINI, BPBD GELAR SOSIALISASI DAN SIMULASI DI SMP N 35 PURWOREJO
- BPBD LAKUKAN ASESMEN CEPAT TERKAIT TALUD SALURAN PEMBUANGAN MENUJU SUNGAI BOGOWONTO LONGSOR
- BPBD LAKSANAKAN APEL HARI KESIAPSIAGAAN BENCANA NASIONAL (HKBN) TAHUN 2026
- BPBD PASANG EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BARU DI DESA PEJAGRAN UNTUK PERKUAT SISTEM PERINGATAN DINI
- PERINGATI HARI KESIAPSIAGAAN BENCANA (HKB) 2026, BPBD GELAR SOSIALISASI DAN SIMULASI GEMPA BUMI DI SMA N 9 PURWOREJO
- BPBD LAKSANAKAN KEGIATAN DESTANA HARI PERTAMA DI DESA KALIREJO, KECAMATAN BAGELEN TAHUN 2026
Pendampingan Bantuan Sosial Desa Loano Kecamatan Loano
Bidang rehabilitasi dan Rekonstruksi
Berita Terkait
- Pendampingan Bantuan Sosial Desa Loano Kecamatan Loano0
- PERSIAPAN PELATIHAN JITU PASNA0
- Koordinasi Pengadaan Tanah Relokasi Pasca Bencana ke BPN Purworejo0
- Monitoring Daerah Rawan Kekeringan di Kecamatan Purworejo0
- Monitoring Daerah Rawan Kekeringan di Kecamatan Gebang0
- Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jawa0
- Monitoring Daerah Rawan Kekeringan di Kecamatan Bener0
- KOORDINASI KE BPPKAD BERKAITAN DENGAN BANSOS0
- PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL0
- PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- APA ARTI BENCANA ?
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MAKNA SERAGAM ORANGE
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA

BPBD Kabupaten Purworejo: Dalam rangka pemberian bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana maka dengan Keputusan Bupati Purworejo telah ditetapkan penerimaan dan besaran penerimaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo.
Mekanisme pengajuan pencairan bantuan sosial yang tidak direncanakan dari APBD Kabupaten Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I
Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (BANSOS) antara lain:
- Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo)
- Rincian Anggaran Biaya (RAB)
- KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa)
- Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita)
- Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK)
- Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima)
- Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos)
(*Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi)
Surat Pengantar (BPBD)









