Pendampingan Bantuan Sosial Desa Loano Kecamatan Loano
Bidang rehabilitasi dan Rekonstruksi

By Sekretariat 13 Jun 2019, 10:22:58 WIB Kegiatan
Pendampingan Bantuan Sosial Desa Loano Kecamatan Loano

BPBD Kabupaten Purworejo: Dalam rangka pemberian bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana maka dengan Keputusan Bupati Purworejo telah ditetapkan penerimaan dan besaran penerimaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo.

               Mekanisme pengajuan pencairan bantuan sosial yang tidak direncanakan  dari APBD Kabupaten Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I

               Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (BANSOS) antara lain:

  1. Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo)
  2. Rincian Anggaran Biaya (RAB)
  3. KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa)
  4. Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita)
  5. Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK)
  6. Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima)
  7. Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos)

(*Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi)

Surat Pengantar (BPBD)