▴ ▴ - POHON KELAPA TUMBANG TIMPA RUMAH WARGA DI DESA ROWOREJO, KECAMATAN GRABAG
- BPBD HADIRI RAKOR PERSIAPAN PENILAIAN ELIMINASI MALARIA KABUPATEN PURWOREJO
- BPBD HADIRI RAPAT FORUM PENATAAN RUANG, BAHAS RENCANA PEMBANGUNAN MASJID DI WILAYAH RAWAN BANJIR
- BPBD GELAR ACARA TEMU RELAWAN DAN FORUM PENGURANGAN RESIKO BENCANA (FPRB)
- POHON MANGGA TUMBANG DAN TIMPA PAGAR RUMAH WARGA DI KUTOARJO
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA NGENTAK, KECAMATAN NGOMBOL 26 MARET 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA KEBURUHAN, KECAMATAN NGOMBOL 26 MARET 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA KETAWANGREJO, KECAMATAN GRABAG 26 MARET 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA KERTOJAYAN BAGIAN TITIK BARAT, KECAMATAN GRABAG 26 MARET 2026
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI DESA GEDANGAN, KECAMATAN PURWODADI 26 MARET 2026
HASIL PEMERIKSAAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH
Rapat Struktural Guna Perbaikan Administratif BPBD
Berita Terkait
- BANGKIT UNTUK BERSATU0
- PERSIAPAN NILAI A SAKIP 20180
- SEMARAK KARTINI MENGAKHIRI KEGIATAN BPBD0
- UPACARA HARI PENDIDIKAN NASIONAL0
- KUNJUNGAN BPBD PRVINSI JATENG0
- APA ARTI BENCANA ?0
- MENGANTISIPASI LEBARAN0
- TIPS MENYELAMATKAN DIRI SAAT TERJADI GEMPA BUMI 0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- APA ARTI BENCANA ?
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- MAKNA SERAGAM ORANGE

BPBD PURWOREJO - Kepala Pelaksana BPPD Drs. Sutrisno, M.Si beserta seluruh pejabat struktural mendadak mengadakan rapat struktural berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Penyelenggaraan Urusan pada BPBD pagi hari ini (14/5/2019) di ruang rapat Kepala Pelaksana BPBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang meliputi Pelaksanaan Substansi Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPBD pada Tahun 2017 dan 2018 masih terdapat kelemahan-kelemahan administratif yang tertuang dalam Temuan Hasil Pemeriksaan.
BPBD selama ini telah merespon dengan cepat setiap laporan kebencanaan, dengan menghitung kerugian, koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk solusi bagi warga yg terdampak bencana serta bantuan cepat baik logistik maupun air bersih saat desa mengalami kekeringan. Akan tetapi ternyata semua itu blm didokumentasikan dlm rencana kerja yg sistematis.
Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi Pelaksanaan Substansi Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPBD telah cukup memadai karena BPBD Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatannya namun belum memiliki dokumen teknis tentang :
1. Penyusunan rencana penanggulangan bencana jangka waktu 5 tahunan
2. Penyusunan kebijakanrehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana
3. Penyusunan kebijakan system manajemen kedaruratan dan logistik bencana
4. Pelaksanaan evalusi system penanggulangan bencana dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja pennggulangan bencana.
Kelemahan terhadap 4 (empat) dokumen teknis yang belum dimiliki tersebut, dalam rapat, Kepala Pelaksana BPBD memerintahkan agar masing-masing bidang mencermati hasil temuan inspektorat dan selanjutnya pada kesempatan lain agar sudah memiliki rekomendasi langkah langkah yang harus ditempuh agar kedudukan BPBD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan memiliki dokumen yang legal-formal.
Langkah yang dapat ditempuh dapat berupa peningkatan pemaham tentang peraturan-peraturan yang ada, mempelajari jukak juknis BNPB, BPBD Pemerintah Provinsi, atau literasi lainnya, koordinasi atau konsultasi dengan BNPB, BPBD provinsi atau kabupaten tetangga yang telah memiliki dokumen dimaksud.
Pada permasalahan lain yang juga dibicarakan dalam rapat antara lain, pendirian posko persiapan menghadapi lebaran, pemeuhan tayangan berita pada website, dan kebijakan-kebijakan dalam menghadiri rakor yang diselenggarakan oleh instansi lain. (*li2k)








