
- BPBD KELUARKAN REKOMENDASI TEKNIS KEBENCANAAN PEMBANGUNAN MINIMARKET DI DAERAH RAWAN TERDAMPAK BENCANA
- BPBD MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN SPI 2025
- PEMBEKALAN PPPK BARU BPBD KABUPATEN PURWOREJO
- BPBD MELAKSANAKAN PELATIHAN TALI TEMALI UNTUK MEMPERKUAT KETERAMPILAN RELAWAN HADAPI BENCANA
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN JUNI TAHUN 2025
- BPBD MENGIKUTI SOSIALISASI PERBUP NO. 12 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO TA. 2025
- 29 FORMASI TENAGA NON ASN BPBD KABUPATEN PURWOREJO TELAH DILANTIK MENJADI ASN PPPK
- 28 CALON PPPK BPBD PURWOREJO IKUTI PEMBINAAN JELANG PELANTIKAN
- BPBD MELAKSANAKAN KEGIATAN PENANAMAN BIBIT POHON DI DESA PAKISARUM, KECAMATAN BRUNO SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN PASCA LONGSOR
- KEGIATAN PENGAWASAN KEARSIPAN TAHUN 2025 DI BPBD PURWOREJO
HASIL PEMERIKSAAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH
Rapat Struktural Guna Perbaikan Administratif BPBD
Berita Terkait
- BANGKIT UNTUK BERSATU0
- PERSIAPAN NILAI A SAKIP 20180
- SEMARAK KARTINI MENGAKHIRI KEGIATAN BPBD0
- UPACARA HARI PENDIDIKAN NASIONAL0
- KUNJUNGAN BPBD PRVINSI JATENG0
- APA ARTI BENCANA ?0
- MENGANTISIPASI LEBARAN0
- TIPS MENYELAMATKAN DIRI SAAT TERJADI GEMPA BUMI 0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

BPBD PURWOREJO - Kepala Pelaksana BPPD Drs. Sutrisno, M.Si beserta seluruh pejabat struktural mendadak mengadakan rapat struktural berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Penyelenggaraan Urusan pada BPBD pagi hari ini (14/5/2019) di ruang rapat Kepala Pelaksana BPBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang meliputi Pelaksanaan Substansi Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPBD pada Tahun 2017 dan 2018 masih terdapat kelemahan-kelemahan administratif yang tertuang dalam Temuan Hasil Pemeriksaan.
BPBD selama ini telah merespon dengan cepat setiap laporan kebencanaan, dengan menghitung kerugian, koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk solusi bagi warga yg terdampak bencana serta bantuan cepat baik logistik maupun air bersih saat desa mengalami kekeringan. Akan tetapi ternyata semua itu blm didokumentasikan dlm rencana kerja yg sistematis.
Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi Pelaksanaan Substansi Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPBD telah cukup memadai karena BPBD Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatannya namun belum memiliki dokumen teknis tentang :
1. Penyusunan rencana penanggulangan bencana jangka waktu 5 tahunan
2. Penyusunan kebijakanrehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana
3. Penyusunan kebijakan system manajemen kedaruratan dan logistik bencana
4. Pelaksanaan evalusi system penanggulangan bencana dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja pennggulangan bencana.
Kelemahan terhadap 4 (empat) dokumen teknis yang belum dimiliki tersebut, dalam rapat, Kepala Pelaksana BPBD memerintahkan agar masing-masing bidang mencermati hasil temuan inspektorat dan selanjutnya pada kesempatan lain agar sudah memiliki rekomendasi langkah langkah yang harus ditempuh agar kedudukan BPBD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan memiliki dokumen yang legal-formal.
Langkah yang dapat ditempuh dapat berupa peningkatan pemaham tentang peraturan-peraturan yang ada, mempelajari jukak juknis BNPB, BPBD Pemerintah Provinsi, atau literasi lainnya, koordinasi atau konsultasi dengan BNPB, BPBD provinsi atau kabupaten tetangga yang telah memiliki dokumen dimaksud.
Pada permasalahan lain yang juga dibicarakan dalam rapat antara lain, pendirian posko persiapan menghadapi lebaran, pemeuhan tayangan berita pada website, dan kebijakan-kebijakan dalam menghadiri rakor yang diselenggarakan oleh instansi lain. (*li2k)