BPBD MENGIKUTI RAPAT PEMBAHASAN URGENSI KEBIJAKAN POSYANDU

By ADMIN 14 Apr 2025, 10:11:17 WIB Pemerintahan
BPBD MENGIKUTI RAPAT PEMBAHASAN URGENSI KEBIJAKAN POSYANDU

Keterangan Gambar : BPBD yang diwakili oleh Bapak Firman Isyanto, SE mengikuti Rapat Pembahasan Urgensi Kebijakan Posyandu


Senin, 14 April 2025. BPBD Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Bapak Firman Isyanto, SE selaku Perencana BPBD mengikuti Rapat Pembahasan Urgensi Kebijakan Posyandu yang dilaksanakan pada hari Jumat, 11 April 2025 di Aula DPPPPMD. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas P3PMD dan dihadiri 7 OPD pengampu SPM ditambah 1 orang perwakilan dari pengurus Posyandu Kabupaten Purworejo. Direncanakan pengusulan 3 Desa / Kelurahan untuk mewakili Kabupaten Purworejo di tingkat Provinsi pada penilaian Posyandu, dan hingga saat ini SK Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten masih dalam proses penandatanganan Bupati. Dasar pelaksanaan kegiatan Posyandu 6 Bidang SPM ini adalah Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Dalam perkembangannya Posyandu sudah tidak lagi menjadi obyek namun sudah bertransformasi sebagai subjek Pembangunan di masing-masing tingkatan wilayah. Posyandu atau lebih dikenal sebagai New Posyandu adalah memberikan layanan di 6 Bidang SPM dan yang harus dilakukan oleh 7 OPD pengampu SPM adalah agar Kepala OPD mensosialisasikan Permendagri 13 Tahun 2024 tentang Posyandu 6 Bidang SPM kepada jajarannya pada kesempatan pertama dan mengintervensi dalam bentuk kegiatan fisik / non fisik di 3 Desa calon Pilot Project Posyandu. Bentuk Intervensi untuk didokumentasikan karena untuk bukti dukung penilaian / lomba tingkat Provinsi terhadap bentuk kegiatan sebelum tahun 2025 di 3 lokasi Posyandu untuk disampaikan juga dalam bentuk soft copy. Desa calon Pilot Project sesuai usulan dan kesepakatan adalah Desa Golok Kecamatan Banyuurip, Desa Semawung Kecamatan Purworejo dan Desa Ketawangrejo Kecamatan Grabag.