BPBD AJUKAN BANSOS TAK DIRENCANAKAN
Melalui BPPKAD selaku PPKD mengajukan bantuan ke Bupati

By ADMIN 30 Mei 2019, 17:35:27 WIB Kegiatan
BPBD AJUKAN  BANSOS TAK DIRENCANAKAN

BPBD PURWOREJO - Mekanisme pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban bantuan sosial yang tidak direncanakan  dari APBD Kab. Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I

               Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (bansos) antara lain:

1

Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo)

2

Rincian Anggaran Biaya (RAB)

3

KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa)

4

Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita)

5

Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK)

6

Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima)

7

Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos)

8

Surat Pengantar (BPBD)