
- CHECKING EARLY WARNING SYSTEM (EWS) TSUNAMI BULAN MARET TAHUN 2025
- BPBD MELAKSANAKAN RAKOR DAN SINERGITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- BPBD MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- UJI PUBLIK DRAFT KAJIAN EVALUASI KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA TAHUN 2025
- BPBD PURWOREJO MENGIKUTI KUNJUNGAN KE BPBD KULON PROGO BERSAMA BNPB
- BIMBINGAN TEKNIS DAN KOORDINASI PURWOREJO DISABILITAS TANGGUH (PORDISTA)
- BPBD MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH DI WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- RAKOR KESIAPSIAGAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- BPBD MENGHADIRI ACARA PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP 1 TA. 2025
- RAPAT KOORDINASI TEKNIS TERKAIT PENGUSULAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK BENCANA
BPBD AJUKAN BANSOS TAK DIRENCANAKAN
Melalui BPPKAD selaku PPKD mengajukan bantuan ke Bupati
Berita Terkait
- RAKOR PENDAMPINGAN BANSOS TIDAK DIRENCANAKAN 0
- RAKOR JITUPASNA0
- KALAK TERIMA TAMU KEMENDAGRI0
- KUNJUNGAN KE PABRIK PERAHU0
- MENGHADAPI BULAN SUCI RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1440 H0
- PERMOHONAN PENDANAAN KEGIATAN MELALUI GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 20190
- HASIL PEMERIKSAAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH0
- PERSIAPAN NILAI A SAKIP 20180
- KUNJUNGAN BPBD PRVINSI JATENG0
- APA ARTI BENCANA ?0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

BPBD PURWOREJO - Mekanisme pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban bantuan sosial yang tidak direncanakan dari APBD Kab. Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I
Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (bansos) antara lain:
1 |
Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo) |
2 |
Rincian Anggaran Biaya (RAB) |
3 |
KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa) |
4 |
Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita) |
5 |
Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK) |
6 |
Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima) |
7 |
Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos) |
8 |
Surat Pengantar (BPBD) |