- PEMASANGAN RAMBU DAN PAPAN PERINGATAN BENCANA DI DESA KERTOJAYAN, KETAWANG, DAN PATUTREJO KECAMATAN GRABAG
- TANAH LONGSOR DI DESA KALIGONO, KECAMATAN KALIGESING SEBABKAN 3 RUMAH WARGA TERDAMPAK
- PENANGANAN TANAH LONGSOR AKSES JALAN KABUPATEN DI DESA BLIMBING - SOMOLETER, KECAMATAN BRUNO
- INTENSITAS HUJAN YANG TINGGI SEBABKAN TANGGUL SUNGAI LAMAT JEBOL
- TANAH LONGSOR DI DESA DONORATI KECAMATAN PURWOREJO
- TANAH BERGERAK DI DESA KEMIRI, KECAMATAN GEBANG MENGANCAM RUMAH WARGA
- POHON SONO TUMBANG DAN MENUTUP AKSES JALAN MASUK SMP NEGERI 12 PURWOREJO
- BIMBINGAN TEKNIS KEBENCANAAN DI DESA HARJOBINANGUN, KECAMATAN GRABAG
- PENANGANAN TANAH LONGSOR DI RUAS UTAMA JALAN WONOSIDO-PAMRIYAN
- CHECKING RUTIN EWS TSUNAMI TANGGAL 26 NOVEMBER 2024
BPBD AJUKAN BANSOS TAK DIRENCANAKAN
Melalui BPPKAD selaku PPKD mengajukan bantuan ke Bupati
Berita Terkait
- RAKOR PENDAMPINGAN BANSOS TIDAK DIRENCANAKAN 0
- RAKOR JITUPASNA0
- KALAK TERIMA TAMU KEMENDAGRI0
- KUNJUNGAN KE PABRIK PERAHU0
- MENGHADAPI BULAN SUCI RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1440 H0
- PERMOHONAN PENDANAAN KEGIATAN MELALUI GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 20190
- HASIL PEMERIKSAAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH0
- PERSIAPAN NILAI A SAKIP 20180
- KUNJUNGAN BPBD PRVINSI JATENG0
- APA ARTI BENCANA ?0
Berita Populer
- MITIGASI
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG
BPBD PURWOREJO - Mekanisme pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban bantuan sosial yang tidak direncanakan dari APBD Kab. Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I
Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (bansos) antara lain:
1 |
Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo) |
2 |
Rincian Anggaran Biaya (RAB) |
3 |
KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa) |
4 |
Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita) |
5 |
Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK) |
6 |
Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima) |
7 |
Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos) |
8 |
Surat Pengantar (BPBD) |