▴ ▴ - BPBD DAN KESBANGPOL PERKUAT SINERGI PROGRAM LINTAS SEKTORAL TAHUN 2026
- PERAWATAN RUTIN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA BPBD PURWOREJO
- POSKO PIKET BPBD SABTU 10 JANUARI 2026
- POSKO PIKET BPBD KAMIS 8 JANUARI 2026
- BPBD GELAR SOSIALISASI MITIGASI BENCANA DI SMA N 4 PURWOREJO
- BPBD DAMPINGI TIM GABUNGAN SURVEI LOKASI RENCANA ASRAMA EMBARKASI HAJI DI NGOMBOL
- KEPALA PELAKSANA BPBD MENDAMPINGI BUPATI PURWOREJO TINJAU LOKASI LONGSOR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK
- BPBD LAKUKAN ASSESMENT BANJIR DI KECAMATAN GRABAG DAN BUTUH AKIBAT LUAPAN SUNGAI
- KEPALA PELAKSANA BPBD PURWOREJO TINJAU LOKASI TERDAMPAK PASCA BANJIR
- BPBD BERSAMA BAZNAS LAKSANAKAN PELATIHAN TANGGAP BENCANA KABUPATEN PURWOREJO
PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL
Pendampingan Di Desa Bulus Kecamatan Gebang a.n MURIDAN
Berita Terkait
- PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL0
- PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL0
- SILATURAHIM HALAL BIHALAL0
- APEL PAGI PERDANA BPBD0
- Pengamanan Tim Siaga Bencana di Pantai Jatimalang Kec. Purwodadi0
- Penyiraman Halaman Posko Bekerjasama dengan Satpol PP Damkar0
- Posko Kesiapsiagaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Batoh Hari Keempat Lebaran0
- Pengamanan Tim Siaga Bencana di Pantai Jatimalang Kec. Purwodadi0
- Posko Kesiapsiagaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Batoh Hari Ketiga Lebaran0
- Posko Kesiapsiagaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Batoh Hari Kedua Lebaran0
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- APA ARTI BENCANA ?
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG

Dalam rangka pemberian bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana maka dengan Keputusan Bupati Purworejo telah ditetapkan penerimaan dan besaran penerimaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo.
Mekanisme pengajuan pencairan bantuan sosial yang tidak direncanakan dari APBD Kabupaten Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I
Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (BANSOS) antara lain:
|
1 |
Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo) |
|
2 |
Rincian Anggaran Biaya (RAB) |
|
3 |
KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa) |
|
4 |
Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita) |
|
5 |
Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK) |
|
6 |
Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima) |
|
7 |
Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos) |
|
8 |
Surat Pengantar (BPBD) |








