- KARHUTLA DI DESA BAPANGSARI DAN TLOGOKOTES KECAMATAN BAGELEN
- CORE VALUES ASN BERAKHLAK BANGGA MELAYANI BANGSA
- DROPING AIR BERSIH KE DESA KALIGINTUNG DAN PAKEM TANGGAL 23 SEPTEMBER 2024
- DROPING AIR BERSIH KE DESA SOKOAGUNG, KECAMATAN BAGELEN TANGGAL 24 SEPTEMBER 2024
- KORBAN LAKA LAUT DI PANTAI PASIR PUNCU, DESA KEBURUHAN TELAH DITEMUKAN
- LAKA LAUT DI PANTAI PASIR PUNCU, DESA KEBURUHAN KECAMATAN NGOMBOL
- KARHUTLA DI GUNUNG CABEAN, DUSUN KEDUNG MENJANGAN, KALIREJO KECAMATAN BAGELEN
- DROPING AIR BERSIH KE DESA SIDOREJO DAN SOMOREJO TANGGAL 16 SEPTEMBER 2024
- DROPING AIR BERSIH KE DESA ROWODADI DAN PAKEM TANGGAL 15 SEPTEMBER 2024
- DROPING AIR BERSIH KE DESA WONOTULUS DAN TLOGOKOTES TANGGAL 14 SEPTEMBER 2024
PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL
Pendampingan Di Desa Bulus Kecamatan Gebang a.n MURIDAN
Berita Terkait
- PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL0
- PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL0
- SILATURAHIM HALAL BIHALAL0
- APEL PAGI PERDANA BPBD0
- Pengamanan Tim Siaga Bencana di Pantai Jatimalang Kec. Purwodadi0
- Penyiraman Halaman Posko Bekerjasama dengan Satpol PP Damkar0
- Posko Kesiapsiagaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Batoh Hari Keempat Lebaran0
- Pengamanan Tim Siaga Bencana di Pantai Jatimalang Kec. Purwodadi0
- Posko Kesiapsiagaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Batoh Hari Ketiga Lebaran0
- Posko Kesiapsiagaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Batoh Hari Kedua Lebaran0
Berita Populer
- MITIGASI
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- APA ARTI BENCANA ?
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA
- RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TENGAH DARI BMKG
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
Dalam rangka pemberian bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana maka dengan Keputusan Bupati Purworejo telah ditetapkan penerimaan dan besaran penerimaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo.
Mekanisme pengajuan pencairan bantuan sosial yang tidak direncanakan dari APBD Kabupaten Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I
Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (BANSOS) antara lain:
1 |
Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo) |
2 |
Rincian Anggaran Biaya (RAB) |
3 |
KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa) |
4 |
Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita) |
5 |
Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK) |
6 |
Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima) |
7 |
Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos) |
8 |
Surat Pengantar (BPBD) |