PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL
Pendampingan Di Desa Bulus Kecamatan Gebang a.n MURIDAN

By Bidang Informasi dan Sisten Dasar Kebencanaan 11 Jun 2019, 14:05:18 WIB Kegiatan
PENDAMPINGAN BANTUAN SOSIAL

Dalam rangka pemberian bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana maka dengan Keputusan Bupati Purworejo telah ditetapkan penerimaan dan besaran penerimaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo.

               Mekanisme pengajuan pencairan bantuan sosial yang tidak direncanakan  dari APBD Kabupaten Purworejo (Cq. BPPKAD) yang di dampingi oleh BPBD untuk mendata/infentarisasi rumah yang rusak akibat bencana di Kabupaten Purworejo Untuk diajukan nama dan besaran penerimaan untuk mendapatkan penetapan kepada Bupati dan kemudian mengajukan proposal Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana pada periode I

               Adapun syarat-syarat untuk pencairan Bantuan Sosial (BANSOS) antara lain:

1

Permohonan pencairan Bansos dalam bentuk uang diajukan oleh penerima bansos melalui Kepala OPD Teknis Kepada Bupati (cq. Kepala BPPKAD Kab. Purworejo)

2

Rincian Anggaran Biaya (RAB)

3

KTP dan KK yang masih berlaku (di Legalisir Desa)

4

Dokumentasi Rumah Rusak (Rumah Kondisi 0% ,Gambar Bercerita)

5

Nomor Rekening BANK (Legalisir BANK)

6

Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos dari Pemkab Purworejo (Tandatangan Kades dan Penerima)

7

Pakta Integritas (Tandatangan Penerima Bansos)

8

Surat Pengantar (BPBD)