BPBD PURWOREJO IKUT TEGAKKAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024
Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

By ADMIN 18 Des 2024, 20:35:25 WIB Pemerintahan
BPBD PURWOREJO IKUT TEGAKKAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024

Keterangan Gambar : Himbauan netralitas ASN dalam Pemilu 2024


Pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo guna menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu yang damai, antara lain:

A.    Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara

B.    Pentingnya Menciptakan Pemilu Yang Damai

C.   Sanksi-Sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Uraian-uraian tiga poin diatas mengenai netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjaga pemilu yang damai, dapat diuraikan pada penjelasan dibawah ini.

Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

2.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

4.    Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

5.    Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

6.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia