▴ ▴ - TRC BPBD DAN DPU BINA MARGA EVAKUASI POHON ASEM TUMBANG DI JALUR PURWOREJO - WONOSOSBO, DESA KEDUNGREJO, KECAMATAN LOANO
- RUMPUN BAMBU DI JALAN H. AGUS SALIM DIEVAKUASI TRC BPBD BERSAMA WARGA
- PERKUAT JARINGAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN, BPBD KOORDINASIKAN IZIN FREKUENSI RADIO KE BALMON YOGYAKARTA
- BPBD MULAI MELAKSANAKAN DROPING AIR BERSIH KE DESA SOMOREJO, KECAMATAN BAGELEN ANTISIPASI BENCANA KEKERINGAN TAHUN 2026
- BPBD SIAPKAN DATA DUKUNG TATANAN PENANGGULANGAN BENCANA, PERSIAPAN PENILAIAN KKS 2027
- BPBD MELAKSANAKAN PELATIHAN BONGKAR PASANG TENDA PENGUNGSI
- BPBD DAN DAMKAR GELAR SOSIALISASI SERTA SIMULASI KEBENCANAAN DI KANTOR BPJS KESEHATAN
- BPBD SALURKAN SANTUNAN UNTUK TANGGULANGI KEMISKINAN EKTREM DI DESA KETANGI, KECAMATAN PURWODADI
- PERSONEL BPBD MENGIKUTI KEGIATAN BERSIH-BERSIH SAMPAH DI KAWASAN EX PLAZA
- BACKHOE BPBD TIBA DI LOKASI TANAH RETAK DESA TEGALSARI, KECAMATAN BRUNO
SOSIALISASI PERBUP 27/2020
Percepatan penanganan covid-19
Berita Terkait
- TANAH LONGSOR MENUTUP JALAN DI DESA GOWONG0
- POHON PETAI TUMBANG, 1 RUMAH RUSAK0
- RAKOR PERSIAPAN SOSIALISASI COVID-190
- HUJAN DERAS AKIBATKAN POHON TUMBANG DI BRUNO0
- SOSIALISASI PENANGANAN COVID-190
- RAPAT KOORDINASI GUGUS TUGAS0
- RAKOR PERSIPAN PEMUDIK0
- POHON PATAH MENUTUP RUAS JALAN MRANTI0
- 1 RUMAH WARGA RUSAK TERTIMPA POHON TUMBANG DI PURWODADI0
- Kunjungan ke Posko Penanggulangan Covid-190
Berita Populer
- MITIGASI
- RESCUE ULAR WELING OLEH BPBD DI KANTOR SATPOL PP DAMKAR
- Apa itu Relawan Kebencanaan?
- HASIL RILIS PRAKIRAAN MUSIM KEMARAU TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH
- PETA DAERAH RAWAN BENCANA TSUNAMI
- APA ARTI BENCANA ?
- Apa Itu Potensi Bencana ?
- MAKNA SERAGAM ORANGE
- JADWAL VAKSINASI RUTIN DI RUMAH SAKIT KAB. PURWOREJO
- MUSIM KEMARAU TAHUN 2023 AKAN DIPERKIRAKAN LEBIH KERING DARI SEBELUMNYA

BPBD_Purworejo. Upaya percepatan penanganan coronavirus diseas 2019 atau lebih dikenal dengan sebuta covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan berbagai cara. Berbagai elemen masyarakat turut aktif pula mulai dari tingkat RT hingga tingkat kabupaten dengan peran aktif masyarakat yang mulai peduli dengan antisipasi mewabahnya covid-19. Namun disisi lain masih tampak di beberapa pusat perbelanjaan, pasar, warung makan terlihat masih juga ada warga yang tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak antar satu dengan yang lain.
Di titik Pasar Baledono yang sedang berlangsung jalannya kampanye, tidak disangka kegiatan ini dikunjungi oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE, MM. Bahkan beliau tidak segan memakaikan masker kepada pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
BPBD Kabupaten Purworejo sebagai Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada hari Kamis 14 Mei 2019 melakukan kampanye himbauan penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun, pola hidup bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Purworejo nomor 27 tahun 2020 terutama yang tercantum dalam pasal 10 yang terdiri atas 3 ayaat sebagai berikut :
(1) Setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di rumah dan di luar rumah.
(2) Penjarangan fisik (physical distancing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
a. berdiam di rumah;
b. bekerja di rumah;
c. belajar di rumah;
d. belanja dari rumah;
e. beribadah di rumah; dan
f. melaksanakan aktivitas lainnya di rumah.
(3) Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah.
(4) Dalam hal menghadapi kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan ketentuan:
a. berkumpul tidak lebih dari 5 (lima) orang;
b. jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter;
c. wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul;
d. membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan setelah berkumpul; dan
e. tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.
(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan Daerah.
Kampanye ini berlangsung dari jam 7 pagi hingga 10.30 di 4 titik lokasi strategis yang banyak dikunjungi masyarakat dengan melibatkan 4 OPD, yaitu di Depan Toko Jodo diampu oleh BPBD, pasar Baledono diampu oleh SatpolPP Damkar, Pasar Suronegaran diampu DInhub dan Depan RS Amanah Umat diampu oleh DKK. Khusus Tim DKK juga melanjutkan kampanye mobile hingga Pasar Krendetan serta sepanjang perjalanan hingga kembali di kantor DKK.








