PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS BENCANA TANAH LONGSOR DAN BANJIR KSPPS BMT BINAMAS
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

By ADMIN 10 Mar 2025, 09:44:17 WIB Pencegahan dan Kesiapsiagaan
PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS BENCANA TANAH LONGSOR DAN BANJIR KSPPS BMT BINAMAS

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi terkait Rekomendasi Mitigasi Kebencanaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Binamas


Senin, 10 Maret 2025. Pada hari Jumat, 7 Maret 2025 telah dilaksanakan rapat Koordinasi terkait Rekomendasi Mitigasi Kebencanaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Binamas yang bertempat di ruang Aula BPBD Kabupaten Purworejo. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purworejo Ibu Dra. Dede Yeni Iswantini, M.M. dalam rapat tersebut membahas persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang bagi kantor KSPPS BMT BINAMAS yang berada di daerah rawan bencana banjir yaitu Kecamatan Pituruh, dan rawan bencana tanah longsor di Kecamatan Loano serta Kecamatan Bruno.

- Persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang berada di Kecamatan Pituruh adalah sebagai berikut :

1. Pemohon / pelaku usaha untuk melaksanakan pemasangan Warning Light dalan rangka keamanan lalu lintas.

2. Termasuk ke dalam kawasan khusus rawan bencana banjir tingkat tinggi sehingga harus memperhatikan upaya Mitigasi dan rekomendasi teknis dari BPBD

3.Melaksanakan ketentuan teknis tata bangunan dan lingkungan termasuk pengambilan air tanah, pengolahan air limbah dan sampah dengan mempertimbangkan D3TL serta keindahan dan kenyamanan sesuai peraturan yang berlaku.

4. Melaksanakan ketentuan teknis yang mengatur tentang tata bangunan sesuai dengan peraturan bangunan gedung.

 

- Persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang berada di Kecamatan Loano dan Bruno adalah sebagai berikut :

1. Termasuk ke dalam kawasan khusus rawan bencana tanah longsor tingkat sedang sehingga harus memperhatikan upaya Mitigasi dan rekomendasi teknis dari BPBD

2.Melaksanakan ketentuan teknis tata bangunan dan lingkungan termasuk pengambilan air tanah, pengolahan air limbah dan sampah dengan mempertimbangkan D3TL serta keindahan dan kenyamanan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Melaksanakan ketentuan teknis yang mengatur tentang tata bangunan sesuai dengan peraturan bangunan gedung.