APAKAH KERUSAKAN DAN KERUGIAN?
Devinisi Kerusakan dan Kerugian

By ADMIN 24 Jul 2019, 11:04:40 WIB Informasi dan Sistem Dasar Kebencanaan
APAKAH KERUSAKAN DAN KERUGIAN?

BPBD Kabupaten Purworejo - Hari Kamis Tanggal 18 Juli 2019

Menjelaskan tentang kerusakan dan Kerugian, Apa itu Kerusakan dan Kerugian?

Penilaian kerusakan dan kerugian adalah metodologi untuk memperoleh data yang akurat mengenai kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh suatu bencana

Penilaian kerusakan dan kerugian (DALA) pascabencana pada dasarnya adalah bagian dari Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA/Post Disaster Need Assessment) yang dilaksanakan bersamaan dengan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Kemanusaian (Human Recovery Need Assessment/ HRNA) sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB nomor 15 tahun 2011.

Hasil penilian kerusakan dan kerugian pasca bencana (DaLA) dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Kemanusaian (HRNA) sebagai komponen Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) selanjutnya dijadikan dasar untuk Pengkajian, Perumusan kebutuhan, Prioritasisasi untuk penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang berisi berbagai langkah penanganan pasca bencana

kajian Akibat Bencana Kerusakan (dampak langsung) adalah perubahan bentuk pada aset fisik dan infrastruktur milik pemerintah, masyarakat, keluarga, dan badan usaha sehingga terganggu sebagian atau seluruh fungsinya sebagai akibat langsung dari suatu bencana. Kerugian (dampak tidak langsung) merupakan meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi karena kerusakan aset milik pemerintah, masyarakat, keluaraga, dan badan usaha sebagai akibat tidak langsung dari suatu bencana. Gangguan Akses, merupakan hilang atau terganggunya akses individu, keluarga, dan masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan dasarnya Gangguan fungsi, adalah hilang atau terganggunya fungsi kemasyarakatan dan pemerintahan akibat suatu bencana. Meningkatnya resiko, merupakan meningkatnya kerentanan dan atau menurunnya kapasitas individu, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan badan usaha.

(*Rehab-Rekon)